LBH PETA Mengawal Terkait Pengrusakan Batas Tanah Milik Alipah

Jawa Timur96 Dilihat

PASURUAN, TALIGAMA.COM – LBH PETA kpada hari ini Rabu, Tanggal 16 november 2022 klien kami akan memasang kembali pagar pembatas, yang diduga telah di rusak oleh oknum RW Dusun trimo yang berinisial M, selanjutnya memberitahukan dan mohon ijin kepada Kepala Desa kemantren Rejo bahwa kami juga akan melakukan pemasangan Benner sebagai bentuk pengawasaan, bilamana nantinya terjadi pengerusakan lagi. LBH PETA akan tindaklanjuti lewat jalur hukum.

Hadir pada saat pengukuran, keluarga besar Alipah, Carik muhamad sodik, Perangkat Desa Kemantren randi dan Purnoto

LBH PETA mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk pengawalan dari pemilik bidang tanah yang tanahnya mengalami kerusakan batasnya “Kami telah turun ke lapangan dan disana kami menemukan fakta tanah milik Alipah”.

Setelah mediasi ini akan kami pantau terus sebab sudah termasuk atas dugaan tindak pidana Pasal 167 jo 406 KUHP dengan dugaan tindak pidana merusak lahan orang dengan melawan hukum,” terangnya.

Alipah, pemilik tanah pemilik yang lahannya rusak mengungkapkan,“Kami hanya ingin menuntut keadilan dan hak-hak kami,” tegasnya. 

Pengukuran ulang berjalan sesuai prosedur dan kondusif.(Bakar)