LP-KPK Komda Jatim, Panto Shaiful Rohman Resmi Melaporkan Akun Media sosial Facebook Milik H dan YE ke Polres Malang

Peristiwa Hukum855 Dilihat

MALANG, TALIGAMA.ID,- Postingan pemilik akun (H) dan (YE) di media sosial Facebook kian memanas. Pasalnya, merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah, Anggota LP-KPK Komda Jatim, Panto Shaiful Rohman resmi melaporkan akun media sosial Facebook tersebut ke Polres Malang pada Selasa, 28 Oktober 2025.

 

Laporan Pengaduan tersebut teregister dengan nomor: LPM/939/SATRESKRIM/X/2025/SPKT/POLRES MALAMG/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan pengaduan itu, diduga kedua akun Facebook tersebut telah menyebarkan informasi elektronik yang menyerang kehormatan dan nama baik melalui sistem elektronik, yang diduga melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.

Kepada Bratapos.com, Shaiful mengatakan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang ditudingkan ke saya terjadi pada hari Selasa Tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, siya sedang berada di rumah, tiba-tiba ada postingan di media sosial Facebook terdapat mobil saya yang difoto kemudian di upload ke media sosial Facebook dan diberi diskripsi bahwa mobil saya terparkir di halaman kantor Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

 

“Kemudian, ada sebuah akun Facebook (YE) yang meneruskan postingan tersebut dan berkomentar “yang pada intinya kedatangan mobil tersebut di kantor Desa Talok adalah untuk penyalahgunaan anggaran Desa Talok”. Kebetulan mobil saya tertempel stiker LP-KPK di bagian belakang mobil, pada akhirnya postingan tersebut mengiring opini “Jika Lembaga LP-KPK datang dengan maksud tujuan bersekonkol dengan kadesTalok”, ujar Shaiful saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (17/11/2025) malam.

Caption dalam postingan akun Facebook (H) dan (YE) tersebut dianggap menyerang dan mencemarkan nama baiknya karena ditujukan pada dirinya. Merasa tidak terima, Panto Shaiful Rohman langsung membawa perkara ini ke Polres Malang.

 

 

Lebih lanjut, Shaiful menegaskan, saya mewakili keluhan Perangkat Desa Talok dan warga Desa Talok yang merasa risih terkait adanya unggahan-unggahan orang tersebut, mengenai perkara ini harus diproses sesuai hukum tegak lurus, karena yang dilakukan oleh mereka dengan sengaja menyerang dan mencemarkan nama pribadi saya juga nama baik lembaga LP-KPK.

“Saya secara pribadi telah dirugikan dan juga Lembaga saya LP-KPK Komda Jatim, inisial Akun Facebook (H) dan (YE) diikuti lebih dari 3.000 (tiga ribu) pengikut dan disitu tertempel stiker LP-KPK di mobil saya bagian belakang, dan mereka mengatakan bahwasanya sedikit-sedikit intinya ujung-ujungnya uang (CUAN) jelas itu sangat merugikan nama baik saya,” pungkasnya. Bersambung… (Sam chenk)