LSM Triga Nusantara Indonesia Pertanyakan Penanganan Kasus Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Ke Kejaksaan Agung

Berita312 Dilihat

Taligama.com – Kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia kembali menyoroti kasus yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kali ini di Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam LHP tersebut, terungkap beberapa temuan signifikan yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023.

Gerakan LSM Triga Nusantara Indonesia (17/09/2024) di depan Kejaksaan Agung Jl. Panglima Polim No.1 11, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti dua poin utama dari temuan BPK RI. Pertama, Kepala Dinas Pendidikan diminta untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Kedua, mereka menuntut agar kelebihan pembayaran sebesar Rp7.831.528.000,00 segera diproses dan disetorkan ke Kas Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Temuan ini jelas menunjukkan adanya kesalahan dalam penggunaan Dana BOS yang dapat melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan. Kami mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum yang perlu diusut tuntas,” ujar Panji Ilham Haqiqi, Sekertaris LSM Triga Nusantara Indonesia.

Dalam keterangan lebih lanjut, Amrul Mustofa sebagai anggota dewan pengawas Triga dan pegiat serta pemerhati kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa penyalahgunaan dana BOS berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:

  1. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau pihak lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pidana penjara.
  2. Pasal 8 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
  3. Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menegaskan bahwa dana BOS harus digunakan secara efisien dan akuntabel.
  4. Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi dengan merugikan negara atau pihak lain.

LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Mereka berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil tindakan yang tegas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

(Tim Investigasi Rumah Besar LSM Triga Nusantara Indonesia)