Taligama.com – Kabupaten Bekasi – (14 Septeber 2024) LSM Triga Nusantara Indonesia kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di Kabupaten Bekasi. Dalam pernyataan terbarunya, LSM tersebut mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh beberapa pihak yang dekat dengan mantan Penjabat (PJ) Bupati Bekasi berinisial DR, yang kini disebut-sebut ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi, khususnya untuk jabatan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bekasi.
Menurut Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu pihaknya telah menemukan indikasi bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga di Kabupaten Bekasi malah disalahgunakan. “Penatausahaan pertanggungjawaban dana hibah yang tidak memadai, serta realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan, ini masalah serius. Ada potensi pengumpulan dana dari praktik korupsi untuk kepentingan pencalonan dalam Pilkada mendatang,” ujar H. Boksu dalam pernyataannya.
Ringkasan Masalah:
- Penatausahaan Pertanggungjawaban yang Tidak Memadai:
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah belum diawasi secara ketat. Tidak ada tim khusus yang melakukan monitoring dan evaluasi terkait kesesuaian penggunaan dana dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). - Realisasi Belanja yang Tidak Sesuai Peruntukan:
Laporan mengungkapkan penggunaan dana sebesar Rp1.545.787.485 tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pengeluaran ini termasuk pembayaran lembur, belanja makan minum rapat, serta sewa kendaraan operasional yang tidak dianggarkan. - Pemborosan di Bidang Pembinaan Prestasi:
Belanja di sektor pembinaan prestasi olahraga melebihi anggaran yang telah ditetapkan dalam RAB sebesar Rp6.861.250.000. Hal ini mengindikasikan pemborosan dana yang dapat digunakan untuk tujuan lain. - Kurangnya Pengawasan dari Pemberi Hibah:
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disbudpora) diduga belum optimal dalam pengawasan serta belum memiliki SOP yang memadai untuk memonitor penggunaan dana hibah.
Tuntutan LSM Triga Nusantara Indonesia:
H. Boksu menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait dan mengajukan tuntutan sesuai dengan regulasi yang berlaku. LSM Triga Nusantara Indonesia menuntut agar:
- SOP Pengawasan dan Evaluasi: Dinas terkait segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terukur untuk pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi penggunaan dana hibah.
- Penerapan Sanksi: Adanya klausul sanksi dalam NPHD yang tegas, bagi pihak yang menyalahgunakan dana hibah.
- Pertanggungjawaban Transparan: KONI Kabupaten Bekasi harus mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana hibah dengan bukti lengkap yang sesuai peruntukan.
LSM Triga Nusantara juga mengancam akan menggelar aksi massa yang diperkirakan melibatkan sekitar 1200 orang untuk menyuarakan tuntutan ini. “Kami siap turun ke jalan jika tuntutan kami tidak direspon. Ini demi menjamin keadilan dan penegakan aturan yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Rekomendasi:
Sebagai bagian dari solusi, LSM Triga Nusantara Indonesia juga menyarankan agar semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah untuk bekerja dengan transparansi dan tanggung jawab yang tinggi. Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan harus segera dihentikan, dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat harus segera diberlakukan. LSM Triga Nusantara Indonesia juga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan pentingnya integritas dalam setiap proses pencalonan dan pengelolaan anggaran di Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perbaikan sistem pengawasan dan kontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat dan dunia olahraga di Kabupaten Bekasi.