BOJONEGORO, TALIGAMA NEWS – LSM TRINUSA( Triga Nusantara Indonesia) KORWIL 1 JAWA TIMUR RAYA angkat bicara soal keterkaitan penemuan di lapangan dalam Rekrutmen anggota PANWASCAM di Kabupaten Bojonegoro
Musim perekrutan panwascam sudah dilaksanakn ,proses tahapanpun telah selesai,akan tetapi pengumuman dan pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Pemilu tahun 2024 di Bojonegoro, muncul dugaan anggota partai politik menjadi anggota Panwascam. Padahal salah satu syarat untuk menjadi anggota Panwascam adalah sudah tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan saat mendaftar menjadi anggota Panwaslu.
Heli juga menambahkan bahwa pemilhan panwascam penuh dengan sekenario karena aneh dari partai kok bisa jadi panwascam dan hal ini akan dilaporkan kepolres, transparasi,keterbukaan,kejujuran dan aturan-aturan itu harus di laksanakan dengan sebaik-baiknya,jangan terus menggunakan atas nama kepentingan.
Heli berharap untuk tahun-tahun berikutnya saat perekrutan panwascam tidak seperti tahun sekarang 2022 yang endingnya penuh dengan sekenario
Ali Sodikin selaku ketua LSM TRINUSA (Triga Nusantara Indonesia ) KORWIL 1 JAWA TIMUR RAYA menyampaikan kepada awak media bahwa akan ikut mengawal kasus tersebut yg merupakan temuan dari saudara Heli selaku Tim Investigasi LSM TRINUSA DPC Kab Bojonegoro Sampai Tuntas .dan berharap agar para penegak hukum secara obyektif untuk menyelesaikan terhadap temuan anggota kami di lapangan .sehingga Bawaslu kab Bojonegoro bisa lebih selektif dalam perekutan anggota PANWASCAM ( pungkas cak Ali)
Keterangan dari Heli, dirinya sangat yakin bahwa empat orang tersebut adalah anggota partai politik, dasarnya adalah dua orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu tahun 2019 lalu dari salah satu partai, sementara dua orang lagi diketahui menjadi anggota Partai Politik setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Mereka menjadi anggota Panwascam untuk Kecamatan Ngasem, Malo, Ngambon dan Purwosari. Atas permasalahan ini Heli berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS
UU no.7 tentang pemilu Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.(DY)