MAHFUD MD: JANGAN GANGGU KERJA JURNALIS.

Nasional124 Dilihat

TALIGAMA NEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud MD. Mahfud menegaskan, kalau ingin mencari kebenaran, biarkanlah jurnalis bekerja, dan telah menjadi prinsip bahwa pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada jurnalis.

Menurut Mahfud, secara prinsip, pemerintah memang harus melindungi jurnalis. “Bagi kami pemerintah, jurnalis bukan musuh, tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu. Siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain.” Tegasnya.

Mahfud menjelaskan, kalau ingin mencari kebenaran, biarkanlah jurnalis bekerja. “Nanti kalau jurnalisnya salah kan ada mekanismenya tersendiri. Ada mekanisme internal di Dewan Pers berdasarkan kode etiknya tersendiri. Kalau masuk ke soal hukum ya ada hukumnya, tetapi jangan diganggu ketika sedang bekerja,” kata dia.

Menkopolhukam menambahkan Bahwa kebebasan pers tidak boleh diganggu walau dibanding pilar demokrasi lain, eksekutif, yudikatif, dan legislatif, pers masih tergolong yang paling sehat.

“Kita sudah memilih demokrasi empat pilar, di antara keempat pilar itu, pers adalah pilar yang paling sehat, sedangkan pilar yang lain banyak masalahnya,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu seraya mengakui bahwa pemerintah sangat memerlukan kebebasan pers. Ketika terjadi kesewenang-wenangan pada pers, seperti sensor dan pengusiran wartawan, pembredelan, itu adalah awal dari kehancuran, seperti pada Orde Baru. “Karena itu saya melihat bahwa pers-lah yang menjadi pengawal kelangsungan demokrasi,” katanya menambahkan.(RI)