Mahfud mengimbau para pembela HAM untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan menyertakan bukti sesuai hukum.

Berita, Topik Terkini121 Dilihat

Jakarta , Taligama News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengakui tantangan dalam menuntaskan permasalahan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Sebab, biasanya tidak mudah untuk membuktikannya dan seringkali terdapat masalah politis di dalamnya.

“Memang tidak mudah, karena masalah pelanggaran HAM itu di samping rumit, pembuktian dan juga ada masalah-masalah politis, yang menyertai” Kata Mahfud saat seminar virtual youtube Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Kamis (27/1).

Meski sulit, Mahfud memastikan jika pemerintah tetap akan mengusahakan jalan keluar dari setiap persoalan masalah pelanggaran HAM dengan berbagai aturan.

“Langkah ke depan apa yang, akan kita lakukan, pertama pemerintah sekarang ini telah menerbitkan peraturan presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Peran HAM, Rancangan Aksi Nasional Tentang HAM” Ujarnya.

Mahfud mengatakan rancangan itu nantinya untuk melakukan pemenuhan, kehormatan serta perlindungan penegakan HAM. Di luar dari tugas rutin yakni pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

“Lalu yang kedua, dibentuknya Gugus tugas bisnis dan HAM, yang menyertakan masyarakat termasuk perusahaan. Untuk turut serta menghormati HAM dalam berbagai bidang” Ucapnya.

Dengan berbagai upaya ini, Mahfud berharap dapat menjadikan sebagai komitmen bagi pemerintah maupun masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan dan pemajuan perlindungan HAM.

“Di dalam judul yang diberikan kepada saya ada kata mewujudkan, perlindungan pada Pembela HAM. Tentu kita akan memberikan perlindungan dan mendorong, para pembela HAM ini untuk berjuang menegakkan HAM” Tuturnya.

“Kalau perlu juga memberikan fasilitas, kita juga saya Menko Polhukam bekerjasama dengan kelompok masyarakat sipil untuk mendorong kemajuan itu” Tambahnya.

Di sisi lain, Mahfud mengimbau para pembela HAM untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan menyertakan bukti sesuai hukum.

“Kalau menyatakan orang melakukan sesuatu, apakah itu pejabat atau rakyat, berlakukan dalil, jika Anda mendalilkan, Anda harus membuktikan, jangan lempar batu sembunyi tangan” Ujarnya

“Menuduh orang melakukan pelanggaran HAM atau menuduh orang korupsi, tapi yang diminta membuktikan itu yang dituduh. Itu tidak sesuai dengan hukum. Itu bukan pembela HAM. Kalau membela HAM, mari proporsional dan profesional” Sambungnya.***