Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Dengan Hukuman Mati

Nasional90 Dilihat

JAKARTA, TALIGAMA NEWS.COM – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu dibacakan Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup kalau Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan, atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawati.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Bahkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

Vonis ini lebih berat jika dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (RI)