Mantan Kades di Pati Jadi DPO, Diduga KORUPSI

PATI, TALIGAMA.COM – Diduga seorang oknum Kepala Desa terjerat kasus Korupsi dan menjerat S, seorang mantan kepala desa (Kades) Sambirejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

S kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, Kejaksaan Negeri Pati sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap S. Namun, S tak pernah datang memenuhi panggilan.

Selain sudah ditetapkan menjadi tersangka S, juga masuk dalam DPO.

”Sudah kami panggil sebanyak tiga kali. S tidak pernah datang dan tidak pernah mau diperiksa. Jadi kami tetapkan sebagai DPO,” ujar salah satu penyidik Kejaksaan Negeri Pati Fandi.

Kejaksaan Negeri Pati sendiri sudah berkoordinasi dengan Polres Pati untuk melakukan pencarian. Bila S nanti ditangkap, maka akan ditahan guna menjalani proses pemeriksaan.

Kalau seandainya dia mau datang maka akan kami periksa. Statusnya saat ini sebagai tersangka. Hanya saja yang bersangkutan selalu mangkir saat dipanggil,” paparnya.

Untuk diketahui, S terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa 2020. Kemudian pada 2021, pihaknya mendapatkan laporan dari warga ada dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp 500 juta.

Belasan saksi sudah dipanggil. Para saksi itu dari berbagai elemen mulai dari perangkat desa hingga Camat Gabus. Dari keterangan saksi, ada dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) pada 2020 lalu.

”Kasus ini ditangani sejak 2021 lalu. Kejaksaan menindaklanjuti masalah ini karena adanya laporan warga atas dugaan anggaran desa ratusan juta yang tidak ada pertanggung jawabannya,” pungkas dia.(Heri Biro)