PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Telah terjadi penjualan tanah milik Ahmad Sumairi (47) seluas 9.000 M2 Desa Gunggungan Kidul Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, yang di sebutkan tanah hak milik berdua Suami Istri atau harta Gono Gini yang masih belum ada penyelesaian yang sudah di lakukan mediasi yang ke Dua di kantor desa Gunggungan kidul yang di pimpin oleh PJ Sudarmin. Rabu (16/03/2022).
Dengan jalanya mediasi di kantor desa Gunggungan kidul yang hadir hanyalah dari pihak pemilik tanah Ahmad Sumairi dan anak menantunya, perangkat desa Ali Usman, dari pihak pembeli dan penjual, mantan Kades Gunggungan kidul Jamil yang telah DiDuga membuat akta balik nama terhadap pembeli.
Di pertanyakan bukti akte balik nama tersebut kepada PJ Sudarmin oleh pemilik tanah Ahmad Sumairi, tetapi tidak ada pemberitahuan pada waktu mediasi di kantor desa Gunggungan kidul.
Penyampaian PJ Sudarmin kepada Ahmad Sumairi,”Kalau emang benar itu tanah hak milik Pak Ahmad Sumairi,tolong di pertahankan,dan tunggu kabar berikutnya dari saya,karena hasil dari musyawarah ini akan saya sampaikan ke Polres di bagian Tipidkor,” Kata PJ Sudarmin.
Ammad Sumairi juga menyampaikan dengan tegas dan lantang,” mau di bawa kemana saja sudah pak masalah ini, saya tidak takut, saya berani karena benar bahwa tanah itu milik bapak saya yang hasil pembelian dari tanah P. Tipyo. Bukti surat Perjanjian Akat Jual Beli saya ada, Surat SPPT setiap tahun saya Membayar pajak sebesar Rp.324.000.kepada perangkat desa Ali Usman,” Ungkap Ahmad Sumairi.
Berdasarkan prosedur Akta jual beli tanah dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun kenyataanya di lapangan banyak pelanggaran prosedur yang telah di tetapkan oleh ketentuan perundang undangan.
Tanah dan bangunan atau Tanah Sawah adalah benda tidak bergerak (benda tetap) sehingga proses jual belinya be
rbeda dengan jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi, dan lain-lain. Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya.
Hal tersebut berbeda dengan jual beli tanah Sawah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.
Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah, dan tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).
Dari Dugaan pembuatan akta jual beli tanah atau pembuatan (PPAT) masih belum ada penunjukan atau penyelesaian, seharusnya penjual sudah menikah ataupun cerai, maka tanah sawah tersebut akan menjadi harta bersama, sehingga penjualan tanah tersebut harus atas dasar persetujuan suami/ istri dengan pendatatanganan surat persetujuan khusus, atau turut menandatangani AJB. Apabila suami atau istri sudah meninggal ,dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan.(Don bersambung……