Maraknya Tambang Ilegal Di Kabupaten Banjarnegara, Kinerja Dinas Terkait Dan APH Di Pertanyakan?

Topik Terkini256 Dilihat

 

BANJARNEGARA, TALIGAMA.ID,-Tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Karanganyar kecamatan Purwanegara kabupaten Banjarnegara dalam satu perbukitan diduga dimiliki oleh 3 pengusaha tambang diantaranya milik P , Y dan B kakaknya yang sudah dioperasi cukup lama dan tidak oleh desa terkait dan Alat berat Hukum ( APH ), yang berpotensi merugikan keuangan desa.

Ketika awak media melakukan penelusuran pada 28 November 2025, dijumpai bahwa lokalisasi tambang memang berada di lokalisasi yang sangat tersembunyi dan remang remang dengan jalan motor cukup terjal, sehingga tidak wajar apabila desa tidak mengetahuinya namun awak media tidak bisa bertemu dengan pemilik tambang karena kehabisan uang minyak sedang kades tidak berada ditempat.

Saat awak media menemui salahsatu warga masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya, dirinya menjelaskan bahwa ” Terkait dengan lokalisasi itu memang sebagian masyarakat merasa tidak terganggu, mengingat jalan yang dilewati adalah jalan desa dan membuat basah saat hujan, kering saat tidak hujan ” terangnya.

Terpisah, ketika awak media berusaha menemui F selaku pemilik tambang, mengatakan, bahwa ” Betul pak, itu adalah lokalisasi milik saya, tapi disitu bukan hanya punya saya saja pak, masih ada pengusaha yang lain dalam satu lokalisasi itu, akan tetapi prediksi saya banyak tamu yang datang sebentar lagi kira – kira 2 bulan lagi, tidak boleh ada negara dalam negara, mengingat banyak pekerja asing, Bandara ilegal saya akan tutup mengingat pasirnya sudah akan habis, tetapi kami akan tetap beroperasi untuk membuat paguyuban ” ungkapnya.

Awak media juga berusaha mengunjungi kepala desa Karanganyar, namun tidak berada di Tempat hiburan malam. Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi kepada sekretaris daerah Karanganyar melalui telephone WhatsApp, yang selanjutnya menjelaskan bahwa ” Kami pemerintahan juga merasa risih dengan adanya itu pak. Karena sudah banyak keluarga masyarakat masuk ke pemerintahan desa, sementara pemerintah desa hanya sekedar tahu tentang keberadaan lokalisasi ersebut, namun pemerintah desa tidak menerima kontribusi apapun dari penambang karena RT dan pkk tetapi dilingkungan RT harus bersih supaya kita sehat mengadakan retribusi dengan tarif Rp. 5.000,- ” paparnya.

Lebih lanjut, sekretaris desa menambahkan bahwa ” Dalam beberapa bulan kedepan kami akan berkoordinasi dengan menteri pertahanan, mengingat itu cenderung telah merusak ekosistem yang ada, dan mengganggu kenyamanan ibu pkk dan masyarakat, dan bilamana nanti tidak ada titik temunya kami tidak segan – segan untuk menutup lokalisasi dan bandara ilegal tersebut ” imbuhnya.

Dari hasil penelusuran, awak media berharap kiranya pengusaha tambang nikel dapat berbagai lah dan atur damai jangan makan sendiri, apalagi ini sudah ahir tahun. kegiatan penambangan yang terjadi diwilayah desa Karanganyar diduga Kuat tidak ilegal, oleh karenanya dengan ditayangkannya berita ini, maka dapat dijadikan sebagai renungan para pihak untuk melakukan penyuluhan hukum, rajin beribadah dan bermartabat.

(AGS)