Masyarakat Minta Kapolsek Tumpang Segera Tetapkan Tersangka Perkara Penggelapan dan Penadahan Mobil yang Diduga Libatkan Oknum Advokat

Polri260 Dilihat

 

MALANG, TALIGAMA.ID,- IPTU Winanto, S.H., Kapolsek Tumpang harus bertanggung jawab atas mandeknya laporan dugaan penggelapan mobil yang hampir setahun tanpa penetapan tersangka. Laporan warga bukan pajangan administrasi, ini soal kepastian hukum.

Barang bukti sudah diamankan, pemeriksaan sudah berjalan, namun tak ada progres tegas.
Jika pimpinan tak mampu memastikan laporan masyarakat diproses cepat, profesional, dan transparan, maka evaluasi jabatan bukan ancaman tapi keharusan.

Masyarakat mengajukan dorongan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tumpang, Polres Kabupaten Malang, agar segera menetapkan tersangka terkait laporan perkara penggelapan dan penadahan mobil yang diduga melibatkan oknum advokat. Laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke pihak kepolisian dan kini menunggu proses lebih lanjut.

Kasus yang mengundang perhatian masyarakat ini dinilai perlu penanganan yang cepat dan tepat guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan aparatur penegak hukum. Menurut informasi yang diterima, pihak yang melapor telah menyampaikan gugatan terkait hilangnya kendaraan yang kemudian diduga diperjualbelikan secara tidak sah, dengan adanya dugaan keterlibatan profesional hukum yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan aturan hukum.

Sikap Kapolsek Tumpang dipertanyakan, laporan dugaan penggelapan mobil rental yang dilaporkan warga sejak April 2025 hingga kini tak kunjung berujung pada penetapan tersangka. Hampir satu tahun berlalu, perkara jalan di tempat. Publik menilai ada pengabaian nyata terhadap laporan masyarakat.

Kasus ini bermula dari penyewaan mobil Daihatsu Xenia putih nopol N 1662 TI milik Abu Hamar pada 12 Juni 2023. Alih-alih dikembalikan setelah masa sewa, kendaraan justru berpindah tangan, digadaikan ke sejumlah pihak, hingga dikuasai Nyekto Hadi Sasongko. Bahkan sempat muncul syarat “tebusan” Rp35 juta dan kemudian Rp20 juta agar mobil dikembalikan kepada pemilik sah

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Tumpang pada 17 April 2025 dan laporan ditingkatkan 6 Mei 2025. Pada 13 Mei 2025 malam, polisi berhasil mengamankan unit kendaraan dari wilayah Bantur. Barang bukti sudah ada, para pihak sudah diperiksa, namun hingga Februari 2026, tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Tumpang mengakui prosesnya sangat lambat dengan alasan rangkaian peristiwa panjang dan melibatkan banyak pihak. Alasan ini dinilai tidak sebanding dengan lamanya waktu penyidikan. Dalam praktik hukum, lamanya proses tanpa kepastian justru mencederai asas kepastian hukum dan profesionalitas penyidik.

Reporter : APRL

Tinggalkan Balasan