Minuman Keras Jenis Arak di Selopanggung, Kecamatan Semen menggeliat Luput Dari Pantauan

Topik Terkini213 Dilihat

KEDIRI, TALIGAMA.ID–Peredaran minuman keras jenis arak di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri menggeliat tak tersentuh Aparat Penegak Hukum.

Informasi ini disampaikan bersamaan dengan dokumentasi berupa gambar botol transparan yang diduga berisi minuman tersebut, dengan catatan tanggal pengambilan gambar 25 Februari 2026 pukul 17.02 WIB.

Menurut ketentuan peraturan yang berlaku, penjualan dan penyajian minuman keras jenis arak tanpa izin resmi dapat dianggap melanggar peraturan daerah maupun peraturan nasional terkait pengendalian minuman keras.

Hal ini dapat berdampak pada kesehatan masyarakat serta dapat mengganggu ketertiban umum jika tidak dikelola dengan baik.

Salah satu tokoh kepemudaan Bagus R menyampaikan kami berharap informasi ini menjadi perhatian karena arak biasanya dibuat secara tradisional tanpa melalui proses pemeriksaan mutu dan keamanan yang memenuhi standar kesehatan.

“Kami khawatir konsumsi minuman jenis ini dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi masyarakat, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan atau oleh kelompok yang tidak sesuai,” ujar bagus.

Perlunya peran DPRD Kabupaten Kediri dalam menyusun atau menguatkan peraturan terkait pengendalian minuman keras, serta peran Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku yang melanggar peraturan.

“Kami mengharapkan pihak berwenang dapat melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada aktivitas peredaran atau penjualan minuman keras ilegal di wilayah semen” tambahnya.

Sampai saat ini, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Satpol PP, maupun DPRD belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

(Sujianto)

Tim redaksi telah melakukan upaya untuk menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan