Muatan 8 Ton Bawang Merah Diduga Dibajak, Warga Kabupaten Semarang Lapor ke Polda Jateng
SEMARANG, TALIGAMA.ID,-25 Juli 2025 — Dugaan pembajakan muatan barang kembali terjadi. Seorang warga Kabupaten Semarang berinisial FZ resmi melaporkan insiden hilangnya muatan bawang merah seberat 8 ton ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 20 Juli 2025, ketika FZ menerima order pengangkutan bawang merah dari rekanan sebuah perusahaan, dengan titik pengambilan barang di sebuah gudang di Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pengangkutan barang menuju lokasi tujuan di Sumowono, Kabupaten Semarang, dilakukan melalui rekanan jasa angkutan, RH.
RH kemudian menghubungi rekan sopir berinisial BG untuk menyiapkan armada. Karena berhalangan, BG menyampaikan informasi kebutuhan sopir ke grup WhatsApp paguyuban angkutan barang. Tak lama, seseorang menghubungi BG, mengaku bernama DN dan menyatakan siap menerima order tersebut. DN memberikan data lengkap armada dan sopir yang disebut bernama SG.
Data tersebut kemudian diteruskan kepada RH, yang setelah melakukan verifikasi melalui nomor kontak, menyepakati pengangkutan bawang merah dilakukan oleh SG. Komunikasi antara RH dan SG berjalan lancar melalui WhatsApp. Bahkan, RH sempat menerima lokasi dan dokumentasi pengangkutan selama perjalanan.
Namun, kecurigaan muncul saat truk yang mengangkut muatan tak kunjung tiba di Sumowono. RH mulai panik setelah SG tidak bisa lagi dihubungi via WhatsApp maupun telepon selama lebih dari lima jam. Setelah melakukan penelusuran melalui jaringan paguyuban sopir, didapati bahwa SG sebenarnya telah membongkar muatan di Kendal, bukan di Sumowono.
SG mengaku bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari DN, yang disebut sebagai pemesan muatan. Ia tidak mengetahui keberadaan RH sama sekali, dan nomor WhatsApp yang digunakan RH untuk berkomunikasi dengannya ternyata palsu.
Belakangan terungkap bahwa DN diduga menjadi dalang di balik peristiwa ini, dengan modus mengelabui dua pihak sekaligus: RH dan SG. DN diduga telah memalsukan identitas komunikasi dan memanipulasi alur informasi seolah-olah RH dan SG saling berkomunikasi langsung, padahal seluruh kendali komunikasi dan instruksi berada di tangan DN.
Atas kejadian tersebut, RH melaporkan insiden ini ke Polda Jawa Tengah. Laporan diterima dengan tanda bukti pengaduan resmi bertanggal 25 Juli 2025, lengkap dengan cap dan tanda tangan petugas penerima laporan.
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana ini, yang diduga melibatkan jaringan pelaku yang telah terorganisir dan profesional, mengingat modus yang digunakan sangat sistematis dan rapi.
Kepada masyarakat, Polda Jawa Tengah dan praktisi logistik mengimbau agar lebih waspada dalam menyebarkan informasi di grup media sosial terbuka. Informasi yang disalahgunakan dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi penipuan atau sabotase.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi TALIGAMA NEWS menerima beberapa laporan serupa dari wilayah lain dengan pola kejahatan yang identik. Hal ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menindak tegas jaringan pelaku.
Bersambung…
Wans — Kabiro Semarang, Taligama News