PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Wartawan Media Nasional Cetak dan Online bersama kedua saksi NS dan HT yang mendapatkan intimidasi membuat laporan ke Polres Kabupaten Probolinggo , Senin (04/09/2023).
Dengan LP Nomor : STTPLM/147.SATRESKRIM/IX/2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO.Tanggal 04 September 2023. Rabu (06/09/2023).
Pimpinan Redaksi Media Nasional Taligama.news AA Saiful Rahman, menyesalkan sikap arogansi dan mengintimidasi juga melecehkan pihak institusi kepolisian yang ditujukan terhadap wartawan Media Nasional Taligama news KORWIL JATIM Hariyanto a.l.Dodon lewat telpon Whatshapp pada tanggal 02 Agustus 2023, dikirim oleh saudara Saiful Rahman alias Ipung Warga Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Sebab menurut Saful Rahman alias lpung yang mengaku sebagai biro jasa yang tidak berijin dan juga mengaku sebagai anggota Samsat Polres Probolinggo, melakukan upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Yang bersangkutan melanggar UUD dan Dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata PIMPINAN REDAKSI TALIGAMA.NEWS, AA SAIFUL RAHMAN.
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tambahnya.
Menurut AA RAHMAN sapaan setiap hari, apapun dalilnya upaya intimidasi dan persekusi terhadap Jurnalis tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran dan tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.
“Sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers. Untuk itu kami minta agar kasus ini diusut tuntas,” tegas AA Rahman.
Senada dengan saksi NS, “Ipung sering kali menyampaikan kepada banyak orang bahwa dirinya anggota kepolisian, dan juga menyampaikan kepada kami, kapan mau dilaporkan dari pihak LSM, mana ada LSM melaporkan POLISI Kepada POLISI, pada waktu latihan bulu tangkis,” Kata Saksi warga NS.
Dan juga dilanjut keterangan dari saksi warga HT,” Seringkali Ipung menyampaikan ke pihak keluarga kalau dirinya polisi dan akan melawan polisi siapapun, saya tidak tau apa apa kok tau tau Mau bermasalah dengan saya,” Ungkap saksi HT.
Sejatinya, kata KORWIL MEDIA NASIONAL TALIGAMA.NEWS,” manajemen Transmart harusnya tidak alergi dan welcome terhadap awak media. Sebab kedatangan atau di hubungi lewat telpon seluler oleh wartawan membawa tugas mulia, yakni memberikan ruang seluas luasnya bagi manajemen untuk meluruskan mengklarifikasi insiden permasalahan tanah waris yang masih belum terselesaikan di desa Sogaan juga di kecamatan Pakuniran,”Kata Dodon.
“Saya minta pada penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai perbuatanya, jika hal ini dibiarkan saja akan ada oknum – oknum lain lagi yang terus berupaya merampas kebebasan jurnalis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.jika bukan jurnalis siapa lagi yang akan menyuarakan nya,dan perlu diketahui bahwa jurnalis itu adalah pilar ke empat demokrasi, dia bekerja tanpa waktu libur, dia juga berhak dikatakan abdi negara, meskipun tidak digaji oleh negara, maka jangan sampai dia di lecehkan, dihina, apalagi dianiaya.”Harapnya. (Ervan)