OKNUM KASIR INDOMARET WONOSARI MENIPU KONSUMEN DENGAN MENAIKAN HARGA JUAL BARANG YANG DI PERJUAL BELIKAN.

SEMARANG, TALIGAMA.COM – Walisongo, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngalian, Semarang, saat DW menempuh perjalanan dari rumah Pedurungan menuju ke kampusnya UNIIS Kendal, DW merasa ada yang tidak enak pada lambungnya, dalam kondisi darurat DW sementara waktu mengambil  keputusan untuk membeli obat pereda nyeri lambung di INDOMARET terdekat, Dalam kondisi menahan perih di lambungnya DW menghentikan mobilnya pas di INDOMARET WONOSARI, Sabtu (13/05/2023).

Di INDOMARET WONOSARI DW membeli obat pereda nyeri lambung dengan harga yang tertera  sebesar Rp.9.900, lalu DW membayarnya ke kasir, dengan uang pecahan Rp. 50.000 pagi itu antara pukul 06:18 WIB pembayaran DW di terima oleh FDG kasir INDOMARET dan FDG tidak menyapa DW ataupun mengucapkan apapun kecuali hanya menyebutkan harga obat yang harus di bayar DW dengan singkat terucap dari FDG ke DW “sepuluh ribu” ucap FDG sambil  memberikan kembalian ke DW sebesar Rp. 40.000.

DW sebenarnya tidak mempermasalahkan besaran uang yang di ambil FDG kasir INDOMARET, tapi DW menyesalkan kenapa FDG harus menipu konsumen dengan cara menaikan harga barang, hal tersebut yang DW sesalkan. 

Perlu di pertanyakan cara pembekalan karyawan  INDOMARET ucap DW, sejauh mana mereka memahami SOP INDOMARET. 

Sehingga agar tidak terjadi kesalahan yang fatal dalam pelayanan, seperti halnya kejadian di atas. Bila kita berbicara dalam kontek hukum sesuai logika hukum, hal tersebut sudah masuk ke pasal 378 KUHP Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum. 

Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan. (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan) 

DW mengalami hal seperti ini bukan hanya sekali, sebelumnya juga pernah mengalami di tempat yang berbeda tapi di anggap nya biasa saja karena DW pikir tidak mungkin terjadi di tempat lain di INDOMARET. Tapi apa yang di anggap biasa malah seolah menjadi budaya, saat ini DW terpanggil untuk peduli dengan hal yang menyimpang di luruskan kembali ke alurnya, agar tidak banyak lagi konsumen yang di rugikan. 

DW sudah menegur secara langsung ke kasir FDG agar jangan terulang dan DW berpesan agar kepala toko bisa menghubungi DW, dengan tujuan agar kepala toko mengerti perkara ini dan dapat mengedukasi bawahannya, tetapi sampai berita ini di terbitkan tidak ada satu pihak pun yang menghubungi DW. 

Selain pasal penipuan INDOMARET juga dapat di jerat dengan Pasal 1360 KUH PERDATA dan Pasal 4 huruf b UUPK yang menekankan bahwa konsumen berhak atas barang atau jasa yang di belinya harus sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di perjanjikan.

(Kaperwil Jateng TGN)