MALANG, TALIGAMA NEWS.COM- Terkait dugaan perselingkuhan antara inisial (T) oknum Kasun Desa Babadan yang statusnya sudah berkeluarga dengan inisial (S) seorang oknum Bidan yang juga sudah berkeluarga tepatnya di salah satu Hotel yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu membuat Muspika Ngajum angkat bicara.
Kepada media Taligamanws.com, Camat Ngajum, Akhmat Taufik J. S. STP. M. M. saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut mengatakan, yang pasti kami sambil menunggu proses di Polres, secara prinsip memang akan kami kaitan dengan ketentuan pelanggaran disiplin Perangkat Desa dan insyaallah Pak Kades juga berpendapat sama.
“Tahap pemberian sanksi secara umum yang kaitannya dengan tidak melaksanakan kewajiban dan tanggungan sebagai Perangkat Desa berupa, teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian. Untuk yang terkait perbuatan tercela ini kami sedang konsultasi ke DPMD,” tegas Camat Ngajum, Akhmat Taufik J. S. STP. M. M. saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/01/2023) siang.
Sementara Kapolsek Ngajum, AKP Rudi Kuswoyo, SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan, tadi sudah koordinasi dengan Pak Camat. Selanjutnya, kita menunggu proses penyidikan yang berjalan di Polres Malang.
“Terkait status yang bersangkutan sebagai Kepala Dusun, sepenuhnya kewenangan dari Pak Camat dan Pak Kepala Desa dan tentunya akan berkoordinasi dengan inspektorat Kabupaten Malang,” jelas Kapolsek Ngajum.
Terpisah, Kapuskes Ngajum, Dr.Yanti saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa
pihaknya akan segera menindaklanjuti dan meminta petunjuk ke Dinkes Kabupaten Malang terkait hal tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti dulu berita tersebut, kebetulan beliau adalah Bidan praktek mandiri ya Bapak, kemudian akan kami mintakan petunjuk ke dinas. Sedangkan untuk masalah hukum bukan ranah kami,” tandasnya.
Taligamanews.com berhasil mengkonfirmasi pelapor (TA) suami sah dari (S) oknum Bidan dan (T) oknum Kasun Desa Babadan tepatnya Kebobang, Kecamatan Wonosari setelah berita terkait hal tersebut mencuat ke permukaan publik.
Saat disinggung bagaimana kronologi singkat dugaan perselingkuhan tersebut bisa terbongkar hingga berujung di pelaporan di Polres Malang,( kepanjen) selaku pelapor (TA) suami sah dari oknum Bidan mengatakan, bermula pada waktu itu Saya mengetahui dan mermergoki mobil istri saya (Oknum Bidan) dan mobil (T) oknum Kasun bersamaan berada di lokasi yang sama yaitu parkiran salah satu Hotel di ngadilangkung Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa10 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.
“Selanjutnya, pada saat itu Saya langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Kepanjen dan diarahkan langsung ke Mapolres Malang. Setelahnya, pihak penyidik Unit PPA Polres Malang melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari kami yang bersangkutan hingga dilakukan visum kepada istri saya,” ungkap (TA) pada awak media Taligamanews.com, Kamis (12/01/2023) malam.
Ditempat yang sama, (T) oknum Kasun Desa Babadan menyebut, saat itu cuma ada mobil istrinya (TA) disitu (Parkiran Hotel trsbt ) kebetulan mobil saya juga ada di situ.
“Ini hanya kesalahpahaman saja, kami semua yang bersangkutan sudah berdamai mas, sudah selesai,” pungkasnya.
(WmS)