PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM -Jagad dunia maya di Kota Probolinggo sedang heboh. Ramai diberitakan dugaan ‘oknum’ LSM yang melakukan penganiayaan terhadap Penggiat Lingkungan juga Berprofesi Sebagai Wartawan Online.
Media Nasional Taligama news Cetak dan Online, menulis Berita Online terkait kasus dugaan Penganiayaan terhadap Penggiat Lingkungan juga Berprofesi Sebagai Wartawan Online secara detail, transfaran dan berimbang. Atas kejadian penganiayaan ini atas nama solidaritas sesama insan Pers mengecam keras tindakan tersebut. Insan Pers meminta pihak Polresta Probolinggo untuk bergerak cepat, dan segera menangkap oknum LSM tersebut.
Penganiayaan Kali ini menimpa rekan bernama Henry Deviana S.kom salah satu Penggiat Lingkungan juga Berprofesi Sebagai wartawan Online Media Online (Indometro.id) yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum LSM, Sabtu (20/5/2023). Kasus penganiayaan ini terjadi di rumah korban Jl Bengawan Solo Blok A No 6 Rt 01 Rw 05 Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Provinsi Jawa Timur. Senin, 22/05/2023
Menurut Keterangan Korban Henry Devryza S.Kom, Kejadian itu terjadi sekitar jam 10.55 Wib, yang mana oknum LSM GALII (Gabungan Aktifis Lingkungan Independen Indonesia) inisial Yk cs datang dengan 5 orang menggunakan mobil Avanza TKN. Diketahui 4 orang turun dari mobil Yk, Wd, Ur, An. Oleh korban, mereka dipersilahkan masuk ke halaman rumahnya.
“Yk berbicara dengan lantang mengatakan ,”Kalau memang berani dan tidak senang dengan saya langsung saja ketemu berhadapan dimana untuk menyelesaikan, jangan mengusik kegiatan saya ditambang,” dan secara reflek Yk mengambil asbak dan melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan ASBAK (Benda Tumpul) dibagian kepala saya, sehingga mengakibatkan luka robek dibagian kepala saya. Tindakan penganiayaan ini dilakukan Didepan Istri Dan Anak Saya , Sehingga Membuat Anak Saya Trauma mental Sampai Saat Ini.”Ujar Henry (korban)
Sebelum nya korban menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Mei 2023 dirinya telah merelease berita Online terkait penambangan ilegal yang dilakukan oleh aktifis lingkungan. (Oknum LSM).
Selanjutnya pada tanggal 14 mei 2023, Oknum LSM berinisial WD komplain perihal berita yang telah direales oleh korban, dalam isi realesannya berita Online tersebut karena menulis nama Lembaga TKN.
“Pada hari Sabtu tanggal 20 mei 2023, Oknum LSM Inisial Wd menelepon saya untuk mengajak bertemu. pada saat itu ada keperluan menjemput anak saya disekolah. Dengan arogannya WD bersikukuh untuk menemui saat saya dalam kegiatan menjemput pulang anak saya di sekolah , akan tetapi saya menolak WD untuk menemui saya disekolah anak saya dan saya mengusulkan untuk bertemu di warung milik saya, akan tetapi WD, akan tetapi saat ditunggu WD tidak kunjung datang. Hingga sampai pukul 10 siang WD tidak ada kepastian tiba diwarung, setelah itu karena tidak ada kejelasan datang zakhirnya saya pulang dari warung ke ruma.”katanya.
Kejadian penganiayaan ini, pada hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023 Jam 12_30 Wib, korban resmi melapor peristiwa penganiayaan yang dialami korban Ke Polres Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Laporan tersebut telah diterima SPKT dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP-B/142/V/2023 /SPKT Polres Probolinggo Kota dengan terlapor bernama YOYOK SULIONO dengan alamat Dusun Sukun Desa Pendil Rt 04 Rw 01 Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo. Pihak Korban melaporkan Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP). Keluarga korban berharap pihak Polresta Probolinggo menindaklanjuti laporan yang sudah kami lakukan , dengan harapan tindakan penganiayaan yang oleh Oknum LSM supaya segera di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku. (Dodon)