Oknum Perangkat Desa Sidorejo,Sunat BLT DD Setiap Warga (KPM) Sebesar Rp.50.000 Diduga Buat Rekening Warga Penerima.

Jawa Timur198 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa terjadi di salah satu desa Sidorejo,Kecamatan Kotaanyar,Kabupaten Probolinggo. Oknum perangkat desa disebutkan mengambil Rp50.000 dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan alasan buat Rekening Bank,nyatanya sampai sekarang warga tidak mendapatkan Buku Rekening tersebut,masih tetap pengambilan bantuan BLT DD di kantor desa secara Tunai.

Sedangkan Intruksi Kementerian Sosial menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat atau KPM.

Memotong dana bantuan sosial (bansos) apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 Sekretaris Desa (Sekdes)Sidorejo MS tersebut mengaku  melakukan pemotongan bantuan sebesar Rp50.000  tersebut. Menurutnya yang terjadi para KPM untuk pembuatan Rekening bank.,”Iya betul untuk pembuatan rekening Bank,” Kata Sekdes MS menyampaikan Lewat what Shap (30 – 09- 2022)

Sementara Kepala Desa Sidorejo yang baru JAMHUR,setelah di komfirmasi lewat what shap tidak ada jawaban dengan adanya dugaan pemotongan Rp.50 Ribu,dikarenakan waktu pembagian BLT DD bulan 1.2.dan 3 mendapatkan Rp.900.000,yang di terima oleh warga Rp.850.000. masih zamanya PJ Kades.

Untuk Desa se kecamatan Kotaanyar tidak pernah ada tarikan kepada warga penerima BLT DD untuk pembuatan Rekening,karena semua di terima di kantor desa pada umumnya.

Warga Desa Sidorejo untuk penerima BLT DD covid 19 saat memberikan keterangan kepada awak media Taligama.news mengatakan tindakan pemotongan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa sangat jelas bertentangan dengan hukum. Seharusnya sebagai perangkat desa, bekerja sama untuk mensejahterakan masyarakat.

“Benar adanya pak,saya penerima BLT DD Covid 19 yang pernah di potong Rp.50.000,dengan alasan buat Rekening,ini semua warga yang mendapatkan bantuan BLT DD tapi nyatanya sampai sekarang Rekening itupun tidak ada.dan saya juga pernah menyampaikan ke  ketua Badan Permusyawaraha Desa (BPD) untuk menindaklanjuti masalah ini, jangan sampai cerita pemotongan BLT ini  di tengah masyarakat,” kata warga Penerima Bansos BLT DD yang tidak mau di sebut namanya.

Menurut Novan Agus Priyanto SH, ahli hukum ,”Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.(Zaenab /Don).