ORANG TUA LAPORKAN DUGAAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANAKNYA KE PIHAK KEPOLISIAN

Peristiwa Hukum481 Dilihat

 

SEMARANG, TALIGAMA.ID, —
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda asal Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tuanya melalui kuasa hukum dari Darma Siliwangi Law Firm.

Pelapor, Hariyanto (44), warga Dusun Kalidukuh, Desa Losari, Kecamatan Sumowono, melaporkan peristiwa yang menimpa anak kandungnya DN (19), setelah diduga mengalami pemukulan oleh beberapa orang saat berada di kantor salah satu koperasi di wilayah Banyumanik

Dalam surat laporan pengaduan bernomor 01/X/DS/LPDS, kuasa hukum Darma Siliwangi Law Firm, Sugiarto Iwan Susanto menjelaskan bahwa pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, dua orang pria—salah satunya disebut bernama AS yang mengaku dari Koperasi —datang ke rumah pelapor untuk menagih uang yang disebut sebagai kerugian perusahaan sebesar Rp36 juta.

Menurut keterangan pelapor, anaknya Dimas kemudian diajak ke kantor koperasi tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, di sana DN diduga mengalami tindak kekerasan fisik oleh beberapa orang yang menginterogasinya. Hal ini diperkuat dengan adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menunjukkan bahwa pihak keluarga mendapat informasi Dimas dipukul hingga mengalami luka di bagian mulut.

Dalam salah satu tangkapan layar percakapan, seorang saksi menyebut bahwa DN sempat “dijotosi” hingga behel giginya terlepas. Sementara itu, orang tua korban juga sempat berkomunikasi dengan pihak yang disebut-sebut bernama AS melalui pesan WhatsApp, yang menunjukkan adanya transaksi sebesar Rp5 juta rupiah ke rekening BCA atas nama yang sama.

Kuasa hukum Darma Siliwangi Law Firm, Sugiarto Iwan Susanto melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolsek setempat, menyatakan bahwa tindakan pemukulan terhadap Dimas tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun dan telah melampaui batas hukum. Pelapor meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami berharap kasus ini segera diproses secara hukum agar pelaku maupun pihak yang terlibat dalam tindakan kekerasan dapat dimintai pertanggungjawaban,” Pelapor dan Korban memintakan perlindungan hukum dari pihak kepolisian demikian disampaikan pihak Darma Siliwangi Law Firm dalam surat laporan tersebut.

Kasus ini kini tengah dalam proses pelaporan dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan adanya keadilan bagi korban dan keluarganya.

SIS – TGN NEWS