NGAWI, TALIGAMA.COM – Dengan adanya temuan team media dan Ormas GMPI di Desa Grudo kecamatan Grudo Kabupaten Ngawi, maka pada hari Senin tanggal ( 28/11/22) Ormas GMPI melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi.
Isi dalam laporan tersebut adalah tentang penyalah gunaan wewenang jabatan kepala Desa Grudo berinisial TR, dimana patut di duga mengunakan dana Rises dari pajak digunakan pembangunan Paving di jalan perumahan Grudo Asri milik pribadi kepala desa tersebut.
Data tersebut didapat dan juga sudah di konfirmasi ke semua pihak termasuk ke Kepala Desa Grudo, team investigasi DPW Ormas GMPI yang berkantor di Madiun langsung ditemui oleh wakil DPW Hartono mengatakan kepada awak media bahwa team yang menemukan kasus tersebut sudah hampir seminggu mencari data dan meminta keterangan dari berbagai pihak Instansi .
Instansi -instansi yang pertama di konfirmasi adalah PERKIM , dimana mendapatkan keterangan bahwa di Desa Grudo tidak ada titik pembangunan dan pengajuan untuk pembangunan.
Beliau ibu Mujiati juga menjelaskan kepada awak media lewat telpon bahwa dana Rises dari pajak harus sudah penuh penghuninya perumahan tersebut bila mana mau di bangun jalan paving tersebut.
Setelah itu baru ke instansi Pekerjaan Umum (PU) yang ditemui langsung oleh Kabid Rahmad Fitrianto, beliau menjelaskan juga dana Rises itu bisa digunakan setelah di hibahkan ke desa dan setelah itu baru bisa di gunakan sesuai keperluan Desa tersebut.
Setelah dari keterangan diatas bahwa bisa disimpulkan pembangunan jalan Paving di perumahan Grudo Asri patut di duga menyalahi prosedur.
Dan untuk itu Ormas GMPI melaporkan penemuan tersebut ke pada APH salah satunya kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi untuk Ditindak lanjuti sesua undang – undang yang berlaku di Republik Indonesia, Walid menambahkan waktu pelaporan di Kejaksaan Kabupaten Ngawi(team)