Demi Kenyamanan Warga, Babinsa Koramil 23/Sukorejo Dampingi Pendistribusian BLT BBM Jawa Timur|16 September 202216 September 2022oleh Tim Admin PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Babinsa Koramil 0819/23 Sukorejo Serda Abdul Khalim melaksanakan
Gerak Cepat Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Mojokerto Jawa Timur|16 September 202216 September 2022oleh Tim Admin MOJOKERTO, TALIGAMA NEWS – Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto berhasil meringkus
Sengketa Lahan di Pandaan Jawa Timur , Ahli Waris Ade Ryan dan Keluarga Cari Keadilan Jawa Timur|16 September 202216 September 2022oleh Tim Admin PANDAAN PASURUAN, TALIGAMA NEWS -Pengadilan Negeri Bangil gelar Pemeriksaan Setempat (PS) dalam
Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku Modifikasi Bak Truk Jawa Timur|16 September 202216 September 2022oleh Tim Admin SIDOARJO, TALIGAMA NEWS – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM
Ketua KPK Beri Arahan dalam Rakor Sinergitas Penegakan Hukum Tipikor di Polda Jatim Jawa Timur|16 September 202216 September 2022oleh Tim Admin SURABAYA, TALIGAMA NEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, memberikan
Dinas PMD kabupaten Pasuruan Di Datangi Dua Aliansi LSM Pastim, Meminta Untuk Segera Fasilitasi Pengaktifan Kembali Perangkat Desa Pancur NAPI’I. Jawa Timur|16 September 202216 September 2022oleh Tim Admin PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Aliansi Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Gema Anak Bangsa
Satpas Polres Pati,Berikan Layanan Prima Pada Penyandang Diselibitas.<br>PATI-Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Pati melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Pati. Kali ini, memebrikan pelayanan pada penyandang disabilitas yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIM.<br>Kasatlantas Polres Polres Pati AKP Endah Setianingsing, S.H, MH Melalui Baur SIM Bripka Heriy Prayitno mengatakan pihaknya akan memberikan perhatian khusus pada penyandang disabilitas. “Kita akan melayani secara khusus bagi mereka, mulai dari kedatangan, proses hingga mereka kembali pulang,” terangnya, Kamis (15/9).<br>Satpas telah menyiapkan sarana dan prasarana maupun fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, mulai dari parkir khusus yang mudah untuk diakses, loket khusus, dan toilet khusus, ungkapnya.<br>Bahkan tidak hanya fasilitas dan sarana prasarana saja, namun juga pelayanan yang akan diberikan bagi penyandang disabilitas dengan menyiapkan petugas yang akan membantu dan mendampingi setiap perpindahan tempat saat proses pembuatan SIM.<br>“Kita akan menempatkan petugas khusus bagi mereka mulai dari tempat parkir, untuk menjemput dengan membawa kursi roda dan mendampingi proses penerbitan SIM hingga kembali lagi ke kendaraannya,” kata Heri<br>Pelayanan publik prima ini dilakukan Satpas Polres Malang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 4 mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.<br>Selain itu, pada Pasal 29 juga menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan khusus berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas.<br>“Kami akan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang lain, tak hanya disabilitas. Senyum, sapa, dan salam juga akan kami kedepankan,” terangnya.<br>Diketahui, di Indonesia ada 12 jenis SIM, yakni mulai SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, hingga SIM Internasional.<br>Sedangkan SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor yaitu SIM D. Untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil yaitu berjenis SIM D1.<br>Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 242 menyebutkan pemerintah pusat dan atau daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.<br>Selain itu,Kata Heri membeberkan, penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan, bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.<br>Adapun persyaratan yang diajukan, yaitu bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.<br>“Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek,” jelas Heri.<br>(Ragito) Berita|15 September 202215 September 2022oleh Tim Admin
Polres Ponorogo Berikan Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat Terdampak Kekeringan Berita, Jawa Timur|15 September 202215 September 2022oleh Tim Admin PONOROGO, TALIGAMA NEWS – Polres Ponorogo dipimpin Wakapolres Kompol Meiridiani, S.H., M.H.,
Sudah Hampir “SATU TAHUN” Laporan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan “Jalan di Tempat Dan Lamban” Oleh Polres Semarang, Pelapor Akan Adukan Ke Polda Jateng Jawa Tengah & DIY|15 September 202215 September 2022oleh Tim Admin SEMARANG, TALIGAMA NEWS -Laporan dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Saranova
Forkopimda Pasuruan Ciptakan Suasana Harmonis Yang Solid Melalui Sepak Bola Jawa Timur|14 September 202214 September 2022oleh Tim Admin PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Sinergitas Forkopimda Kabupaten Pasuruan melaksanakan olahraga bersama sepakbola