PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Proyek penataan ruang hijau desa kertonegoro kecamatan pakuniran, pembangunan irigasi yang terletak di Desa kertonegoro, kecamatan PAKUNIRAN kabupaten Probolinggo, diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan serta biaya yang dikeluarkan.
Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana APBD kabupaten Probolinggo yang bernilai ratusan juta.
Kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dengan benar sebagai mana mestinya.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak dicantumkan nilai atau biaya pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menyoroti permasalahan tersebut ada salah satu oknum LSM angkat bicara, “Jika hal ini memang dilakukan oleh pelaksana maupun pengawas tanpa memasang volume pengerjaan dan biaya yang dianggarkan sehingga terkesan misterius,” ujarnya.
Papan nama Dengan tidak mencantumkan Nominal Anggaran atau biaya yang menjelaskan secara terbuka mengenai data pekerjaan proyek dimaksud, mengesankan proyek tidak dilakukan secara terbuka, melainkan tertutup sehingga masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan proses pengawasan di lapangan.
Seharusnya, papan nama itu menjelaskan secara rinci besaran anggaran, volume pekerjaan termasuk sumber dana desa tahap ke Tiga yang dikelola,contoh kecil dari semen yg di gunakan bukan semen gresik,” tutur oknum LSM tersebut
Dari kades Kertonegoro Setelah di komfirmasi Oleh awak media Taligama.news melalui Via What shAp terkait pembangunan ,Saluran Irigasi,kami sampaikan ke ABD RAHMAN Kades Kertonegoro mau cek lokasi untuk kebenaranya,karena dari kami hanyalah di mintai bantuan untuk pengawalan di pemberitaan dari temuan lembaga swadaya masyarakat ( LSM) oknum kades tersebut tidak memperbolehkan kami sebagai wartawan untuk membuktikan turun ke lokasi untuk membuktikan kebenaranya,jadi berimbang dari pemberitaan nantinya setelah tayang.Bersambung……(SYAIYADI).