SEMARANG, TALIGAMA.ID,– Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kota Semarang. Seorang pejabat Ekspektorat, Sukarno, S.T yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu III OPD Ekspektorat Kota Semarang, diduga terlibat dalam proyek pekerjaan langsung (PL) di Kecamatan Genuk pada tahun 2023.

Informasi yang dihimpun, Sukarno menerima sejumlah proyek jasa perencanaan hingga pengawasan arsitektur. Proyek tersebut berasal dari Kecamatan Genuk saat masih dipimpin oleh Camat Ali (alm) dan dilanjutkan oleh Camat baru, Suroto.
Adapun daftar proyek yang diduga melibatkan Sukarno, antara lain:
(1) Belanja Jasa Perencanaan Rekayasa – Jasa Desain,Kecamatan Genuk Rp13.225.000
(2) Konsultasi Pengawasan Jalan,Kecamatan Genuk Rp13.691.000
(3) Konsultasi Pengawasan Arsitektur Kelurahan Sembungharjo, Rp11.799.000
(4) Konsultasi Arsitektur Kelurahan Kudu, Rp11.743.000
(5) Konsultasi Pengawasan Arsitektur Penggaron Lor, Rp11.782.000
(6) Konsultasi Pengawasan Arsitektur Bangetayu Kulon, Rp11.743.000
(7) Konsultasi Pengawasan Arsitektur Bangetayu Wetan, Rp11.743.000
Publik mempertanyakan apakah etis dan sesuai aturan seorang pejabat Ekspektorat—yang seharusnya berfungsi mengawasi jalannya proyek pemerintah—justru ikut bermain dalam pengerjaan proyek itu sendiri.
Menurut regulasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat menyalahgunakan wewenang, serta Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 UU AP antara lain:
Melampaui wewenang
Mencampuradukkan wewenang
Bertindak sewenang-wenang
Atas dugaan ini, publik dan media mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Semarang segera memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh transparansi informasi dari Pemerintah Kota Semarang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak terkait. (AGS)






