Pejalan kaki kritisi Pemkot Probolinggo terkait  Spanduk Ucapan Hari Raya Nyepi di trotoar

Jawa Timur181 Dilihat

PROBOLINGGO KOTA, TALIGAMA NEWS – “Saya agak pesimis melihat Pemerintah Kota Probolinggo yang mendirikan Spanduk Ucapan Hari Raya Nyepi seperti itu. Ini akan menjadi preseden buruk ketika Kota Probolinggo sudah mulai melanggar aturan yang dibuat nya sendiri, harus berbenah terkait fasilitas pejalan kaki”

Pejalan Kaki mengkiritisi kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo  yang mendirikan Spanduk Ucapan Hari Raya Nyepi di trotoar karena hal itu melanggar undang-undang dan peraturan daerah.

“Saya agak pesimis melihat Pemerintah Kota Probolinggo yang mendirikan Spanduk Ucapan Hari Raya Nyepi di Trotoar seperti itu. Ini akan menjadi preseden buruk ketika Kota Probolinggo sudah harus berbenah terkait fasilitas pejalan kaki,” kata Pejalan Kaki saat dikonfirmasi Media Nasional Cetak dan Online Taligama news , Sabtu (5/03/2022)

Wiwin warga Kabupaten Probolinggo saat sedang jalan-jalan di Kota Probolinggo, mengingatkan kebijakan tersebut bertentangan Undang-Undang Nomor pelarangan penggunaan trotoar disebutkan dalam Pasal 34 ayat (4) yang mengatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Menurut Wiwin, seharusnya pihak terkait sudah memiliki pemetaan lokasi yang bisa digunakan untuk mengakomodasi pemasangan Spanduk, bukan malah menggunakan trotoar untuk memasang Spanduk trotoar. Sehingga tidak menyisakan badan trotoar khususnya bagi pejalan kaki.

“Saya harus minggir dan jalan di sisi jalan raya soalnya ada Spanduk di trotoar,” kata seorang warga Probolingo Kota.

Warga lain juga merasa terganggu karena tidak bisa leluasa berjalan kaki di trotoar. Apalagi situasi lalu lintas Kota Probolinggo yang tidak pernah sepi.

“Kawasan ini kan selalu padat lalu lintas, terus saya mesti mengalah,” kata seorang pejalan kaki, Yuda. (Team)