Pekerja Tanpa Di Lengkapi APD, LAI BPAN : Proyek Ini Tidak Bisa Di Diamkan!

Topik Terkini253 Dilihat

 

UNGARAN, TALIGAMA.ID,– Proyek peningkatan saluran di Jalan Arjuna, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, kembali menuai kritik. Pekerjaan pembangunan U-ditch senilai Rp 358,252 juta yang bersumber dari APBD 2025 itu diduga tidak menerapkan standar konstruksi sesuai spesifikasi, termasuk pemasangan tanpa lantai kerja serta lemahnya pengawasan teknis di lapangan.

Selain persoalan mutu, dugaan kelalaian penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi sorotan. Sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar saat proses pengerjaan berlangsung.

Merespons temuan tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Semarang, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan instansi terkait lainnya untuk meminta audit serta klarifikasi.

Divisi Hukum LAI BPAN menyebut telah mengumpulkan data dan dokumentasi terkait dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan.

“Pemasangan U-ditch tanpa lantai kerja itu fatal. Ditambah pekerja tanpa APD dan pengawasan nyaris tidak terlihat. Ini bisa berpotensi merugikan keuangan negara. Kami akan meminta penjelasan tertulis dari DPUPR,” ujar Ikin Rokiin.

Pihak lembaga menilai dugaan pengurangan volume pekerjaan, apabila terbukti, dapat berdampak pada kerugian anggaran daerah.

Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan beberapa indikasi pelanggaran teknis dan keselamatan kerja, di antaranya:

* Pengawas pekerjaan tidak selalu berada di lokasi
* Pekerja tidak menggunakan APD standar seperti helm, sarung tangan, sepatu khusus, dan rompi
* Tidak terlihat papan informasi terkait SOP dan protokol K3
* U-ditch diduga dipasang langsung di atas tanah tanpa lapisan lantai kerja

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan ketahanan konstruksi dalam jangka panjang.

Warga setempat menyampaikan kekecewaan terhadap mutu pekerjaan yang dinilai tidak maksimal. Seorang warga berinisial B menyatakan tidak melihat adanya proses pemasangan lantai kerja sejak awal proyek dimulai.

“Semua dipasang begitu saja. Tidak ada lantai kerja, pengawas pun jarang terlihat. Kalau begini cepat rusak. Uang rakyat kok dipakai seperti ini,” tuturnya.

LAI BPAN menilai dugaan pelanggaran dalam proyek ini tidak dapat dipandang ringan. Terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan, antara lain:

* UU Pemberantasan Tipikor terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara
* Ketentuan KUHP mengenai tanggung jawab pihak yang terlibat
* UU Administrasi Pemerintahan terkait pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran
* UU Ketenagakerjaan tentang kewajiban penerapan K3

“Jika unsur kesengajaan terbukti, kami akan membawa ini ke aparat penegak hukum,” imbuh Ikin Rokiin.

LAI BPAN menyatakan akan melakukan sejumlah langkah, termasuk:

* Mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada instansi teknis
* Meminta audit teknis dan pemeriksaan volume pekerjaan
* Mendorong pengawasan ulang di lapangan
* Menuntut perbaikan sesuai spesifikasi teknis bila ditemukan pelanggaran

Lembaga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas.

Proyek drainase yang semula diharapkan mampu menyelesaikan masalah genangan air kini justru memicu polemik. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah korektif agar anggaran publik dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana maupun DPUPR Kabupaten Semarang terkait temuan tersebut. Pemerhati anggaran mendesak agar proses klarifikasi dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

(AGS)