MALANG KOTA, TALIGAMA NEWS – Pelaku penusukan pemuda bernama Saifulloh warga Buring, Kota Malang, yang ditemukan tewas di Jalan Citra City, Rabu (6/7/2022), menyerahkan diri.
Pelaku bersama berkas perkara pun segera diserahkan ke kejaksaan dan bakal diadili dengan sistem peradilan pidana anak.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto mengatakan kasus pembunuhan terhadap korban Saifullah segera memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Kota Malang.
Dia mengungkapkan pelakunya masih di bawah umur, yakni MS (17). Kendati demikian, AKP Bayu enggan menjelaskan kronologi penusukan yang menyebabkan korban Saifullah tewas.
Dia hanya memastikan pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Malang Kota.
“Penahanan awal delapan hari. Setelah itu, ditambah dan maksimal penahanan 15 hari,” tuturnya, Sabtu (9/7/2022).
Pasal yang dikenai terhadap pelaku, yakni 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sejauh ini, ada dua orang saksi yang menyaksikan langsung pertikaian antara korban dan pelaku.
Salah satu saksi berinisial K warga Buring Kota Malang mengatakan kasus tersebut murni permasalahan anak remaja, tetapi kebablasan karena perkelahian membawa pisau.
“Anak-anak itu berkelahi layaknya remaja, tetapi pelaku membawa pisau karena merasa kalah ketika berkelah,” ucapnya.
Dia juga mengatakan sebelumnya korban dan pelaku sempat berkelahi di tempat lain. Dalam perkelahian tersebut, pelaku dipukuli oleh korban sampai babak belur.(Humas/Red)