Pelapor, Penerima laporan dan Pemproses Laporan gagal paham Tanpa Legal Standing

SEMARANG, TALIGAMA NEWS – Dalam keteranganya secara eksklusif kepada TALIGAMA NEWS. Kuasa Hukum HBS & Patner, Heru Budi Sutrisno S.H,.M.H mengatakan bahwa, menindak lanjuti atas Laporan dari SP terhadap rekan saya JR dengan tuduhan telah melanggar psl 27 (3) UU ITE tersebut sebetulanya pelaporan tanpa legal standing. 

Untuk pelaporan telah diduga terjadinya pelanggaran pasal 27 (3) sebagaimana Dasar pertimbanga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU-VI/2008, dijelaskan bahwa, “Bukan sebuah delik pidana yg melanggar pasal 27 (3) jika,  

1. Muatan itu yg didistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang katagorinya cacian, ejekan atau kata-kata tidak pantas. 

2. Berupa penilaian pendapat atau hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. 

3. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum APARAT PENEGAK HUKUM MEMPROSES PENGADUAN ATAS DELIK PENGHINAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD dalam pasal 27 (3) UU ITE.

Dari apa yang telah disampaikan dalam KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KOMINFO RI, JAKSA AGUNG RI DAN KEPALA KEPOLISIAN RI TERSEBUT SUDAH SEPATUTNYA DITKRIMSUS POLDA JATENG TIDAK MENERIMA ADUAN TERSEBUT APALAGI MEMPROSESNYA. Dengan demikian maka Dit KRIMSUS Polda Jateng hrs segera menghentikan Penyelidikannya itu.

Sementara kami selaku Kuasa Hukum Pelapor atas perbuatan SP sdh menunjukan sikap yang Koperatif walau tanpa surat Undangan klarifikasi karena pada saat mendampingi klien kami APRI atas permintaan PANIT IV secara lisan untuk diminta keterangannya dalam klarifikasi dan dalam permintaannya Panit IV itu secara arogansinya menyatakan bahwa dengan telah di hentikannya penyelidikan terhadap kasus SP di Krimum Polda Jateng sudah merupakan kewenangan Penyidik untuk melakukan proses pencemaran nama baik karena Penghentian tersebut merupakan dokumen negara.  Sebagaimana yg diterangkan dlm Keputusan Bersama SDH jelas2 aparat penegak hukum belum dapat melakukan proses terhadap aduan pasal 27 (3).

Ini menunjukan bahwa adanya dugaan tidak tahu atau belum tahu adanya Surat Keputusan Bersama ini. Atau juga gagal paham terhadap Surat Keputusan Bersama ini tentang UU ITE.

Disisi lain kami selaku Kuasa hukum pelapor atas perbuatan SP menuntut sesuai pada surat kami terdahulu atas keberatan PENGHENTIAN PENYELIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH Sub Dit IV Krimum Polda Jateng mengingat kami mempunyai saksi2 yang berkaitan dan BUKTI2 BARU yg perlu dikaji serta tidak kalah pentingnya meminta untuk dilakukan VISUM ULANG terhadap korban D dan pada saat dilakukan visum tersebut pihak klien kami wajib untuk tahu bahwa yang di visum itu adalah benar- benar korban D.

Selanjutnya jika putusan atas perkara yang dilaporkan memang betul tidak terbukti maka pihak klien ataupun pihak lainnya yg bisa dinyatakan bersalah siap menanggung atas segara resiko hukum yang diterima. ya hal ini untuk menunjukan bahwa kami ingin menjunjung tinggi nilai hukum yang berlaku serta bentuk dukungan besar kami kepada program KAPOLRI UNTUK meningkat Bahwa Polri masih sangat di percaya karena mampu bekerja secara obyektif, netral/tidak berpihak, terbuka/transparan serta terpercaya.(IW/Team)