SEMARANG, TALIGAMA.COM – Aduan masyarakat mengenai permasalahan hukum yang dilayangkan ke pihak kepolisian dalam hal ini POLRES SEMARANG, selalu mendapatkan penanganan secara profesional.
Salah satunya “Tiryono sebagai korban dalam tindak pidana diduga Penipuan dan Penggelapan, mengadukan permasalahan yang menimpanya ke Polres semarang.
yang dalam perkaranya ditangani oleh Reskrim Unit 2.
Tiryono yang berasal dari Desa adalah warga biasa, korban dari tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh SR ( warga desa Sumowono Kabupaten Semarang) yang mengakibatkan kerugian dua unit mobil dan uang tunai, tidak memakan waktu lama pihak kepolisian segera menangani perkara dengan melakukan pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan. pendalaman perkara hingga pengumpulan barang bukti, segera dilakukan, dengan tetap menjamin hak warga masyarakat.
“Unit 2 Reskrim yang menangani aduan saya, Alhamdulillah aduan yg saya layangkan segera mendapatkan penanganan, saya hanya orang kampung, yg tidak paham akan hukum, harapan saya agar mendapatkan keadilan atas apa yang menimpa saya, dan kerugian yang saya alami dapat dikembalikan”, ujar Tiryono kepada awak Media Nasional TALIGAMA NEWS .
Untuk perkaranya itu sendiri kini dalam penanganan Unit 2 Reskrim, selaku Kanit II Sat Reskrim Polres Semarang IPTU Sakti Hermawan, Penyidik Aipda Rumiyanto, Briptu Bima Aji Kushanendar
Telah menerbitkan surat SP2HP bernomor B/205/III/Res.1.11/2023/Reskrim sebagai tindak lanjut dari LI/121/III/2023/ Reskrim. a.n Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein,S.I.K.,M.A.
Apresiasi tinggi dari masyarakat,atas kesigapan, cepat tanggap serta PRESISI,untuk kinerja Polres Semarang secara keseluruhan selama ini. (Kabiro Semarang Wans)