Pemasangan Tong Dan Batu Di Pinggir Jalan Nasional Milik Pemerintah Diduga Tanpa Kantongi Izin

Berita, Jawa Timur111 Dilihat

PASURUAN, TALIGAMA NEWS.COM – Di duga pemasangan batu besar dan tong yang di dalam atau di atas nya berisikan batu dan dengan jumlah tong ada tiga dan batu besar ada satu.pemasangan tersebut berada di jalan nasional 1,desa patang puluh sumber agung kecamatan grati pasuruan jawa timur 67184.7xVV+P76 Sumber agung.pasuruan jawa timur. sabtu (27/1/2023)

Ketika hal tersebut di ketahui oleh awak media dan menanyakan terkait pemasangan tong dan batu tersebut kepada salah satu warga yang enggan untuk di sebutkan nama nya dan yang di ketahui warga dugaan pemasangan tong dan batu tersebut di lakukan oleh kepala desa yang baru menjabat satu tahun dengan inisial nama AS yang di duga beserta anak buah nya.

Terkait pemasangan yang di duga tidak mengantongi izin dari dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) ataupun dinas terkait dan dengan seenak nya sendiri dengan tujuan yang tidak jelas padahal pemanfaatan jalan tidak boleh di lakukan secara sembarangan karena semuanya telah dituangkan dalam peraturan.

“Pasal nya Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian jalan,terbagi menjadi tiga bagian.

Namun konstruksi bahu jalan yang dibuat tidak boleh di tempati dan meletakkan apapun bentuk nya mengingat hal tersebut untuk meminimalisir atau mengurangi risiko kecelakaan.

Pertama, ruang manfaat jalan (rumaja), merupakan ruang jalan yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Yang dimaksud dengan ambang pengaman jalan adalah bahu jalan.

Bahu jalan sendiri adalah tepi jalan yang berfungsi melindungi perkerasaan dan posisinya berdampingan dengan badan jalan.

Kedua, ruang Milik jalan (Rumija) adalah sebidang tanah di kanan dan kiri jalan atau ruang tertentu yang nantinya dapat digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalu lintas, atau untuk ruang pengaman jalan.

Ketiga, ruang pengawasan jalan (Ruwasja), merupakan ruang yang berada di luar rumija. Fungsinya untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan.

hingga pemasangan batu ataupun tong  yang di duga di lakukan oleh kepala desa dengan inisial AS ini mutlak kesalahan yang fatal mengingat hal tersebut sedikitpun bukan wewenang kepala desa apalagi tanpa ada nya izin dari dinas terkait.

Sementara terkait permasalahan ini kami belum bisa bertemu sekaligus konfirmasi dengan kepala desa tersebut.(YH)