SEMARANG, TALIGAMA.ID,– Proyek pembangunan kampus baru Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menjadi sorotan publik. Di atas lahan hijau seluas kurang lebih 5,4 hektare yang merupakan hibah dari Kementerian Agama RI, aktivitas konstruksi dilaporkan telah berjalan sebelum terbitnya Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dua dokumen wajib yang menjadi fondasi legal setiap pembangunan.
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin proyek negara bernilai ratusan miliar rupiah dapat berjalan tanpa izin dasar? Apakah hal ini merupakan bentuk pembiaran administratif, atau justru menandakan adanya persoalan tata kelola yang lebih serius?
Berdasarkan dokumen kontrak yang dihimpun tim media, proyek strategis tersebut tercatat sebagai berikut:
* Nama Pekerjaan: Pembangunan Gedung Pendidikan Profesi Terpadu UIN Walisongo
* Nilai Kontrak: Rp111.196.731.000
* Sumber Pendanaan: SBSN 2025–2026 dan BLU 2025–2026
* Waktu Pekerjaan: 300 hari kalender
* Nomor Kontrak: 1769/Un.10.0/P9/PL.02.02/10/2025
* Konsultan Perencana: PT Dieng Agung KSO
* Konsultan Manajemen Konstruksi: PT Marannu Maraya Maindan
* Kontraktor Pelaksana: PT Tri Mitra Unggul
Anggaran jumbo, proyek prestisius, namun dokumen perizinan dasar belum jelas statusnya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan fisik telah melaju melampaui prosedur yang seharusnya menjadi rambu wajib.
Lebih mengkhawatirkan, lokasi pembangunan berada di kawasan Ngaliyan, hanya beberapa kilometer dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani. Artinya, setiap bangunan tinggi wajib tunduk pada aturan Obstacle Limitation Surfaces (OLS) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Tanpa KRK dan rekomendasi teknis penerbangan, pembangunan berpotensi:
* melanggar batas ketinggian bangunan,
* mengganggu jalur udara,
* menimbulkan risiko keselamatan pesawat saat lepas landas maupun mendarat.
Bagaimana mungkin aspek keselamatan penerbangan dapat diabaikan dalam proyek sebesar ini? Pertanyaan ini kini menggema di ruang publik.
Tak berhenti di situ, sebagian area proyek juga disebut berada di zona Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal, regulasi mewajibkan pemerintah daerah mempertahankan minimal 20 persen RTH publik. Pembangunan tanpa kajian legal dan lingkungan yang sah berpotensi menyebabkan:
* berkurangnya daya resap air,
* penurunan kualitas udara,
* hilangnya fungsi ekologis kawasan hijau.
Sejumlah pemerhati tata ruang menilai, pembangunan di kawasan RTH tanpa KRK dan IMB bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan kota.
Para pakar juga mengingatkan sejumlah risiko serius jika kondisi ini dibiarkan:
1. Legalitas bangunan dapat dipersoalkan, bahkan berujung penghentian atau sanksi administratif.
2. Kerusakan lingkungan akibat hilangnya RTH dan minimnya kajian dampak.
3. Reputasi institusi tercoreng, baik UIN Walisongo maupun Kementerian Agama RI sebagai penanggung jawab moral dan administratif.
Ironisnya, UIN Walisongo selama ini mengusung jargon “Smart and Green Campus.” Namun jika proyek ini berjalan tanpa kelengkapan izin, komitmen tersebut terkesan hanya sebatas slogan. Seorang pakar lingkungan menegaskan, “Green Campus bukan sekadar menanam pohon, tetapi taat pada tata ruang, izin, dan aturan lingkungan.”
Secara normatif, proses perizinan seharusnya mencakup kajian administratif, teknis, dan lingkungan sebelum alat berat diturunkan ke lapangan. Namun fakta di lapangan menunjukkan pembangunan telah berjalan, sementara status KRK dan IMB/PBG belum diketahui secara terbuka.
Mahin Arnanto, S.Ag., M.Si., Pembina (IV/a) Bagian Umum selaku Kasubbag Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa, saat dikonfirmasi tim media melalui WhatsApp belum memberikan jawaban dan menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kota.
Jika proyek tetap berlanjut tanpa izin lengkap, konsekuensi yang membayangi antara lain:
* pemeriksaan inspektorat atau BPK,
* teguran administratif dari Pemkot Semarang,
* masalah legalitas saat bangunan mulai dioperasionalkan,
* serta sorotan publik yang berujung audit mendalam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi bahwa Pemerintah Kota Semarang telah menerbitkan KRK maupun IMB/PBG untuk proyek tersebut. Tim media akan bersurat ke Ombudsman RI guna meminta kajian atas dugaan maladministrasi dan mendesak transparansi proses pembangunan.
Publik kini menunggu jawaban yang jujur dan terbuka: mengapa proyek bernilai ratusan miliar rupiah dapat berjalan tanpa izin dasar, serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila kelak timbul masalah.
(AGS)






