SEMARANG, TALIGAMA.COM – Pengusaha wisata Resto Curug 7 Bidadari, sudah dua kali diberi peringatan oleh Satpol-PP Kabupaten semarang namun masih membandel. Tampak dalam pantauan dilapangan secara langsung dari awak Media Nasional TALIGAMA NEWS, tidak adanya pembatasan kegiatan usaha, Pembangunan Resto pun masih berjalan dan semakin di perbesar, para pekerja tampak masih memasang rangka besi, dan pekerjaan kontruksi lainnya .
Sebelumnya telah dua kali pihak dari Satpol-PP Kabupaten Semarang mendatangi lokasi untuk memberikan peringatan, anggota dari satpol PP tersebut diantaranya adalah Lilik dan beberapa rekan personil satpol PP lainnya. Dalam keterangannya kepada Media Nasional TALIGAMA NEWS. Kepala Satuan POL-PP Kabupaten Semarang Anang Sukoco S. STP, membenarkan bahwa sudah menerjunkan anggotanya ke lokasi untuk meninjau langsung sekaligus memberikan teguran dan edukasi kepada pemilik resto prihal Perijinan yg belum diurus.
“Sementara anggota Satpol-PP Lilik belum dapat dimintai keterangan setelah sebelumnya Media Nasional TALIGAMA NEWS menghubungi melalui sambungan telpon
Untuk diketahui bahwa Bangunan Resto Curug 7 Bidadari patut diduga melanggar PERATURAN PEMERINTAH 38 tahun 2011, Permen PUPR no 28 th 2015, PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH no.9 th 2013, PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG no.3 th 2017, prihal sempadan sungai dan ketentuannya.
Bahwa Patut diduga Bangunan Resto Curug 7 Bidadari dibangun diatas Badan Sungai, tidak mematuhi peraturan mengenai sempadan sungai, hal ini diperkuat dari keterangan petugas Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS Pemali juana) yang melakukan inspeksi teknis di lapangan.
Sudah barang tentu IMB tidak akan dapat diterbitkan apabila bangunan tersebut tidak dilakukan penataan ulang, akan sangat mengherankan apabila IMB diterbitkan padahal bangunan tetap pada kontruksi semula, tanpa mengindahkan peraturan yang ada.
Selain melanggar Peraturan diatas, pemilik Resto pun hingga kini belum mengantongi ijin usaha Pariwisata TDUP, sesuai dengan PERATURAN MENTERI PARIWISATA no.18 th 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. ( permenpar TDUP) menyatakan Restoran yang tidak memiliki TDUP dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Dengan begitu banyaknya peraturan yang dilanggar, sudah seharusnya Pihak-pihak terkait dan yg berwenang memberikan sanksi tegas.
Sangatlah kontras dengan kenyataan dilapangan yang terjadi sebaliknya, pemilik tetap beroperasi menjalankan resto nya, dan pembangunan pun tetap berjalan bahkan semakin intens, seolah kebal akan hukum dan peraturan yang ada.
Akan menjadi “preseden buruk apabila hal ini terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan dijadikan contoh dan rule model bagi yang lainnya, untuk leluasa melanggar…
Seperti apa dampak kerugian yang akan timbul nantinya apabila musibah alam’ melanda. Daerah aliran sungai adalah satu kesatuan dari hulu ke hilir…salah siapa? jangan sampai masyarakat lainnya merasakan kerugiannya, Bersambung…..(Team)