Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor th 2026 bagi Ojol dan Masyarakat penerimaan Bansos

Polri453 Dilihat

 

PASURUAN KOTA, TALIGAMA.ID,- Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81, Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan nomor 100.331/482/013/2026,
Kantor Bersama Samsat Pasuruan Kota Berlakukan Pembebasan Pajak Daerah berupa bebas Sanksi Administratif, bebas PKB Progesif, Bebas denda BBNKB dan Bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, Pembebasan Pajak Daerah ini diberlaku mulai tgl 1 s/d 31 Agustus 2026 bagi Ojek Online dan masyarakat penerima Bansos.

Kesempatan Masa Pemutih ini berlaku untuk biaya Progesif ditiadakan atau Status Kepemilikannya tidak dipungut Biaya, hanya yang pertama saja semua kendaraannya dikenakan pajak.

Bagi Ojek On-line akan mendapatkan dispensasi pembayaran pajak, misalnya pajak kendaraannya mati 2/3 tahun cukup bayar pajak 1 tahun, kalau matinya 10th bayarnya 1th dan dibebaskan denda beserta pajaknya di Samsat Induk dilengkapi persyaratan keanggotaan menjadi Ojek Online.

Bagi pekerja buruh pabrik mendapatkan diskon 20% untuk pajak kendaraannya ,misal kendaraan mati 5 th yang 2th(2026,2027) bayar penuh yang 3th(2025,2024,2023) pajaknya dapat diskon pertahunnya 20%, dengan syarat membawa surat keterangan dan slip gaji dari perusahaan tempatnya bekerja.

Untuk Masyarakat yang terdaftar / mendapatkan Bantuan Sosial dengan kreteria Desil 1-5 serta Buruh Tani diberikan keringanan untuk bayar pajak kendaraannya dengan syarat membawa kartu PKH, surat keterangan dari kepala desa bagi buruh tani, misalkan pajak kendaraanya mati 10th cukup bayar pajak kendaraannya 1th saja.

Dalam hal ini Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP. Amrullah Setiawan S.TAS.i menghimbau ke seluruh masyarakat Jawa Timur untuk menggunakan kesempatan baik ini, khususnya wajib pajak warga Pasuruan, diwilayah hukum polres Pasuruan kota segera mengurusi surat kendaraan yg pajaknya lama menunggak , datang langsung ke Kantor Bersama Samsat jalan Sultan Agung, timur Gedung Olah Raga Kota Pasuruan, dengan melengkapi persyaratan dan surat-surat kendaraannya.

“Kami berharap warga Pasuruan yang pajak Kendaraannya sudah lama terlambat atau menunggak segera memanfaatkan momen yang baik ini, segera datang ke Samsat kami selalu mengedepankan pelayanan yang akuntabel, dan cepat, serta sangat berhati-hati dalam pelayanan, terutama ketelitian memasukkan data kendaraan, maupun data nama Wajib Pajak,” tegas Amrullah Kasatlantas Polres Pasuruan Kota.

Untuk kendaraan roda 3 dibebaskan denda dan pajak kendaraannya dari tahun 2025 , tidak melihat siapa pemiliknya. Info lebih lanjut hubungi call center 0312957070, WA center 081130557070, E-mail: cs@bapeda.jatimprov.gi.id. ,(Bang poor)