Majalengka – Polres Majalengka akhirnya berhasil menangkap pembobolan sebuah mini market ternama di Kabupaten Majalengka.
Pelaku inisial AK (37) dan F, Warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Kasus Pembobolan mini market terjadi pada hari Minggu, 13 Desember 2021 lalu di Jalan. Siti Armilah Kelurahan Majalengka Kulon.
Cara pelaku membobol mini market tersebut yakni naik melalui plafon bangunan, dan dilakukannya pada waktu dini hari.
Dari rumah pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa alat yang sering digunakan oleh pelaku yakni, linggis, tank, gunting, obeng dan kunci leher T.
Selain itu polisi juga mendapatkan barang bukti lain seperti, handphone, rokok, korek api, kosmetik dan beberapa barang hasil curian lainya yang diperoleh pelaku di minimarket tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatreskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, bahwa pembobolan minimarket itu diketahui oleh salah seorang karyawan dan sontak kaget, saat dibuka pintu gerai pada pagi hari barang di minimarket sebagian hilang. Mapolres Sabtu 18 Desember 2021.
Atas kejadian tersebut ia pun langsung bergegas melaporkan ke Polsek Majalengka terdekat.
“Dari keterangan para pelaku, ia telah melakukan aksi pembobolan minimarket sebanyak dua kali di lokasi yang sama. AK juga residivis pencurian aksi yang sama,” kata Kapolres Majalengka.
Berdasarkan hasil keterangan karyawan minimarket pihaknya mengalami kerugian hingga Rp. 82,775, 575 selain itu pelaku juga mengasak uang tunai Rp. 35. 290. 751.
Kapolres menyebut pihaknya akan terus mencari pelaku lainya yang kini masih buron ‘ atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 363 ayat (2), KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” Jelasnya. *