Pemerintah Kecamatan Sumowono Dirikan Posko Pengaduan Mafia Tanah

SEMARANG, TALIGAMA.COM – Pemerintah Kecamatan Sumowono, pro aktif turut membantu dan memfasilitasi warganya yang turut menjadi korban dari Praktek Mafia Tanah.

Setelah sebelumnya didapati delapan orang warganya yang turut menjadi korban dari praktek mafia tanah berkedok koperasi yang diduga dilakukan oleh Djie Sanova Chandra beserta kaki tangannya.

Para korban yang berasal dari kecamatan sumowono diantaranya, Dawam ( 34 th) warga Desa Lanjan, Suryadin ( 41 th) warga desa Lanjan, Jumiyati ( 46 th) warga desa lanjan, Edi Juwandiyanto ( 48 th) warga desa Candi Garon, Jumiyah ( 55 th) warga desa lanjan, Nasichun alias lumrahno ( 52 th) warga desa Kemitir.

Atas hal itu,guna memfasilitasi warga lainnya yang memiliki permasalahan yang sama dan belum melapor maka ,Pihak pemerintah kecamatan mendirikan Posko Pengaduan di kantor kecamatan,karena di sinyalir masih terdapat warga lainnya yang turut menjadi korban namun belum melapor .
Selain pendirian posko , pihak pemerintah kecamatan Sumowono menerbitkan surat edaran himbauan kepada 16 kepala Desa yang berada di wilayah kecamatan Sumowono, agar pemerintah desa dapat mendata, memfasilitasi apabila warganya yang turut menjadi korban. Hal ini senada dengan hasil Audensi dengan Komisi A DPRD kabupaten Semarang.

Apresiasi perlu diberikan baik kepada Pemerintah Kabupaten Semarang, Pemerintah kecamatan Sumowono,maupun pemerintah Desa, yang hadir di tengah-tengah masyarakat, membantu dan memfasilitasi, dan ikut peduli akan permasalahan di masyarakat.

Dalam keterangannya kepada awak Media TALIGAMA NEWS, Camat Sumowono Cholid Mawardi, menyampaikan “Bahwa pendirian posko pengaduan dan surat edaran himbauan kepada seluruh kepala desa di wilayah kecamatan Sumowono, adalah bentuk dari peran aktif pemerintah dalam turut serta mengatasi permasalahan di masyarakat, kami cukup merasa prihatin atas kejadian yang menimpa masyarakat kami yang menjadi korban dari praktek diduga mafia tanah. mereka terancam kehilangan hak kepemilikan atas tanah mereka. dikarenakan ketidak-tahuan dan kekurang hati – hatian dalam pembubuhan tanda-tangan.
kultur masyarakat pedesaan yang mudah percaya dijadikan celah untuk memperdaya.
Harapan kami semoga permasalahan ini agar cepat selesai walau bukan hal yang mudah, semoga apa yang menjadi hak milik warga masyarakat dapat kembali, dan pelaku dapat dijerat dan diadili sesuai perbuatannya.

Perkembangan Kasus diduga Mafia Tanah berkedok koperasi,kini dalam penanganan Polres Semarang, dan sudah naik menjadi Laporan Polisi, dalam waktu dekat harapannya akan ada penetapan TERSANGKA.

Untuk warga masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, maupun pembubuhan tanda tangan dalam suatu perjanjian, agar dibaca dan di teliti terlebih dahulu apa yang menjadi isi dari perjanjian tersebut, agar tidak mudah diperdaya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (Kabiro Semarang Wans)