SEMARANG, TALIGAMA.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng setiap hari melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas hingga 4 ribu pelanggar lewat electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Perekaman atau capture pelanggar lalulintas dilakukan baik ETLE statis maupun mobile.
“Iya, sekarang kami mampu melakukan penindakan ETLE rata-rata 3 ribu sampai 4 ribu pelanggar dalam satu hari dari 35 Polres, Polresta dan Polrestabes di Jawa Tengah,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/11/2022).
Ia menjelaskan, penindakan dari ETLE di Jateng paling banyak dilakukan dengan menggunakan ETLE mobile.
ETLE mobile dinilai sangat efektif, efisien, fleksibel dan mudah karena dapat menjangkau seluruh jalan perkotaan, kabupaten, maupun jalan Provinsi.
“Dari total seluruh tilang elektronik ETLE mobile di Jateng capai 60 persen ,sisanya 40 persen ETLE statis, drone masih bersifat ujicoba,” bebernya.
Polda Jateng bahkan dalam Operasi Zebra pada Oktober 2022 lalu mampu menduduki peringkat pertama sebagai Polda yang mampu melakukan penindakan terbanyak menggunakan ETLE dibandingkan Polda-polda lainnya.
Untuk operasi Zebra saja kemarin Polda Jateng lakukan 309.400 penindakan, Polda lainnya di bawah kami yaitu hanya 23 ribu, jadi jauh sekali,” terangnya
Hasil itu, kata dia, jadi menjadi gambaran optimalisasi dan penindakan ETLE di Jateng yang dilakukan sangat optimal baik itu secara statis, mobile,maupun drone.
Artinya, masyarakat mendukung dan mengapresiasi penindakan ETLE yang tidak ada sentuhan sehingga tak terjadi pungli dan mudah diakses masyarakat.
“Penindakan ETLE terbanyak, berarti peningkatan jumlah kepatuhan masyarakat semakin baik,” ujarnya.(Humas/Kaperwil TGN)