PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Puluhan Wartawan yang tergabung di Komunitas Jurnalis Nusantara (JKN) dibawah naungan Trabas, bersama beberapa anggota LSM mendatangi Mapolres Probolinggo 06/11/23. Mereka datang ke SPKT Polres Probolinggo, menemani rekannya bernama Syahroni untuk mengadukan perkara perampasan yang di alami nya beberapa hari yang lalu.
Didampingi langsung oleh Hodik Ketua DPC LSM KPK Nusantara, Syahroni menyerahkan surat pengaduannya di SPKT Polres Probolinggo. Setelah menerima surat tanda terima dari petugas SPKT, beberapa saat kemudian mereka berkumpul dihalaman Mapolres.
Dihadapan para awak media Ketua DPC LSM KPK Nusantara menyampaikan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pers, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun,
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- lima ratus juta rupiah. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
LSM KPK Nusantara akan terus mengawal perkara ini sampai dengan tuntas.” Tegas Hodik
Perampasan kamera handphone wartawan Kata Jatim dan kamera handphone wartawan Portal Jatim, yang melakukan peliputan protes warga dan Alifiansi LSM yang tergabung PAKOPAK terhadap truck pengangkut material uruk galian C beberapa hari lalu.
Tepatnya pukul 11:30 wib. 01 November 2023 yang terjadi di jalan raya sekitar Pasar Maron. Perampasan yang dilakukan oleh seorang Komanditer CV Prima selaras Nusantara, perusahaan yang bergerak di pertambangan galian C yang berada di desa Brabe, Kec. Maron.
Protes terhadap truck pengangkut material galian C di lakukan karena, jalan yang sebelumnya dibangun secara Swadaya oleh warga masyarakat Brabe tersebut bukan untuk peruntukan nya. Sebab beberapa ruas jalan banyak yang rusak, karena muatan truk diperkirakan melebihi 20 ton. (Ndre)