PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM, – Pungutan liar (pungli) sepertinya dianggap sesuatu yang lumrah di tempat-tempat pelayanan publik. Pungli pun dianggap sebagai budaya sehingga bukan sesuatu yang melanggar.
Dugaan inilah yang melanda Di desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Oknum perangkat Desa yang diduga melakukan pungli untuk mengurus administrasi Kartu Keluarga ( KK ) ternyata MIS KOMUNIKASI.
Dari awak media TALIGAMA.NEWS setelah konfirmasi ke Oknum Perangkat desa Tersebut,”Benar pak warga minta tolong untuk kepengurusan dari kesalahan nama di KK ,JUGA ke KUA Karena tidak Sama Dengan buku nikahnya.,” Perangkat T.
,”Gimana mau selesai pak,dari pemilik Kartu keluarga di minta lagi oleh warga .M buat pengajuan pinjam uang di bank Mekar,sampai 2 kali saya. Datangi,setelah mendengar adanya informasi dari menantunya,HOSEN,saya langsung mendatangi warga M dan mengembalikan Berkasnya,” Tutur Perangkat T.
Hal serupa di sampIkan oleh HOSEN Di group whatsapp RAKYAT PROBOLINGGO, hasil bukti screenshot.
,”Assalamualaikum pak camat. Saya Hosen warga desa pakuniran saya mengadu tentang pelayanan di desa pakuniran punya mertua saya membuat Kartu keluarga atas nama pak Juhari atau ibu musab selama empat bulan gak selesai selesai sampai saat ini, saya sudah klarifikasi ke pak KADES pakuniran sudah 4 kali dan oknum perangkat desa itu meminta uang 200 ribu rupiah. Pengurusan KK sampai saat ini belum selesai selesai dan saya mohon kepada pak camat mohon di tindak lanjuti oknum perangkat desa itu bilang sama ibu saya uang 200 itu menerima beres , kenyataan sampai saat ini, dan saya sampai melapor ke wakil ketua DPRD kabupaten Probolinggo pak haji Jhon dan nomer kontaknya pak camat saya minta ke haji jhon.”
Hosen menyampaikan,” Kenapa saya berani menyampaikan pungli 200 dan tidak pakai DIDUGA karena saya punya bukti,dan saya dulu mantan WARTAWAN NASIONAL Tahun 2015,mas.”dan untuk lebih jelasnya langsung saja komfirmasi ke pak Camat Pakuniran sudah tau yang bagaimana,juga saya sudah sampaikan ke kades Pakuniran Fausi.”Kata Hosen Menghubungi awak media Taligama.news.
Kades Pakuniran Ahmad Fausi juga menyampaikan,”yang jelas saya sebagai pemimpin desa akan meluruskan dengan adanya informasi dari perangkat desa yang katanya Hosen melakukan Pungli.dan saya juga sampaikan ke Hosen tak suruh ke kantor desa,kenapa di sampaikan di Graup Probolinggo.” Ungkap Kades Ahmad Fausi.
Penasehat hukum dari media Taligama.news H Novan Agus Priyanto SH. ,”Menyayangkan apa yang di sampaikan yang diunggah di whatsapp graup Rakyat Probolinggo”Apa yang di sampaikan oleh unggahan Hosen di graup whatsapp Probolinggo dari oknum perangkat desa Pakuniran merasa nama baiknya di cemarkan lewat elektronik.”
,”Dan Patut digarisbawahi, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat 3, tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.” Ungkap H Novan Agus Priyanto SH. ( Dodon)