NGAWI, TALIGAMA NEWS – Maraknya mobil dinas menjadi plat pribadi( hitam) sudah menjadi kebiasaan di instansi-instansi terkait dimana banyaknya temuan awak media disalah satu dinas tentang pelanggaran pergantian plat nomor kendaraan.
Salah satu instansi terkait setelah kita tegur dan konfirmasi langsung ke Kadin nya dalam waktu jam sudah di ganti lagi plat nomor dinas sesuai semula ya itu plat Merah.
Dan pada hari Jum’at tanggal (28/10/22) kita mendatangi lantas polres kabupaten Ngawi untuk kordinasi Tetang banyak nya temuan dilapangan soal penggantian plat nomor di instansi-instansi terkait.
Setelah kordinasi di kantor lantas kita dari enam media on line dan cetak langsung ditemui oleh kasat lantas AKP. Djoko w. Dikantor beliau mendapatkan informasi yang sangat akurat bahwa benar pergantian plat nomor dinas menjadi plat hitam adalah melanggar hukum.
Pergantian plat tersebut telah tertuang dalam Undang- undang lalu lintas pasal 263;
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
Awak media juga menanyakan apa yang sudah dilakukan polisi lalu lintas selama ini adanya pelanggaran tersebut di lapangan yaitu mulai teguran secara lesan bila mana masih membandel tindak lanjut secara tertulis sampai diberikan surat tilang.
Patut disayangkan bahwa mobil dinas adalah kendaraan oprasional dinas yang seharusnya untuk kegiatan dinas bukan malah di ganti plat nomor hitam yang tidak sesuai dengan aslinya.
Dengan penemuan ini awak media akan menindak lanjuti lapor ke APH agar ditindak lanjuti, yang intinya agar kendaraan oprasional dinas digunakan dengan semestinya karena itu adalah aset pemerintah daerah dan negara.
Salah satunya bukti otentik dilapangan adalah di dinas satpol pamong praja setelah kita konfirmasi ke KABAG Dispenda bapak Tripujo Handono membenarkan bahwa mobil tersebut adalah mobil dinas oprasional .
Beliau mengatakan untuk mobil oprasional itu sudah tanggung jawab dinas terkait yang memakai jadi untuk sanksi nya adalah teguran saja’ imbuhnya. (Bersambung). (team)