Perkara KUR Fiktif, Kades Sukorejo Dilaporkan Polisi

Berita, Daerah, Jawa Timur164 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke Polres Probolinggo,Di duga akibat ulahnya yang menyiasati pengajuan Kredit Usaha Rakyat untuk Petani. Selasa ( 19/04/2022 )

Pemilik Kartu Tani yang digunakan untuk KUR TANI FIKTIF adalah Nurjannah (43)  dan  Misjan ( 52), keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Pengakuan  korban, “saya pernah meminjam uang ke Bank pada tahun 2019 sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 5 juta, tetapi sudah saya lunasi. Setelah pelunasan terakhir,   kartu tani milik saya, masih dipegang Pemerintah Desa Sukorejo” jelas Nurjannah.

Lamanya  kartu tani miliknya lama tidak ada kejelasannya,  Nurjannah, mendatangi bank untuk menanyakan kartu tersebut, “Saya kaget mendapat  keterangan petugas Bank, bahwa saya memiliki tanggungan kredit, sebesar  Rp, 25. 000.000”  

“Kepada petugas, sudah saya sampaikan, bahwa tidak pernah meminjam lagi setelah pelunasan terakhir bulan Oktober 2019 dari pinjaman saya dulu” jelasnya.

Dan saat Nurjannah mendatangi bank, terungkap fakta bahwa  semenjak kartu tani  tidak di pemilik, sudah banyak keluar masuk atau transaksi uang tanpa sepengetahuan pemilik, total lebih transaksi Rp100 juta lebih tetapi tidak masuk.

Hal yang sama juga dialami oleh Misjan sebesar  Rp10.000.000.
yang tercatat punya hutang, padahal dia merasa tidak melakukan peminjaman. “saya tidak mungkin bayar, karena tidak pinjam, saya tidak terima siapapun orangnya yg  memanfaatkan kartu tani 
saya itu” katanya

Dugaan KARTU TANI FIKTIF, sebagai terlapor adalah Kades Sukorejo, saat ini  laporannya telah masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo. Saat melapor, didampingi LSM Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) KAB PROBOLINGGO.

Penjelasan dari petugas  SPKT Polres Probolinggo, Aipda Purwanto Setyo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kedua warga tersebut dan sudah meminta nomor ponsel keduanya untuk kepentingan pemberitahuan jika nantinya dibutuhkan keterangan oleh penyidik.
“Sudah kami terima berkas laporannya, selanjutnya akan kami serahkan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut” terangnya. ( SINAR)