LUMAJANG, TALIGAMA NEWS – Pertambangan pasir di Lumajang kembali bergolak, hingga Forkopimda yang terdiri dari Bupati, Kapolres, Dandim dan Kajari setempat turun tangan.
Ini terlihat dari rapat yang digelar Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama Forkopimda. Hasilnya disepakati membentuk Satgas Pertambangan Pasir.
Pembentukan satgas pertambangan pasir itu sendiri sebagai langkah evaluasi terhadap sekian banyak persoalan pertambangan pasca terjadinya erupsi Semeru.
“Karena pasca erupsi ada beberapa pertambangan pasir yang belum bisa beroperasi, apalagi ada surat dari Kementrian ESDM terkait dengan penghentian sementara pertambangan pasir,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Kamis 7 April 2022.
Selain itu, persoalan lain terkait jalan tambang yang tidak bisa digunakan akibat lahar dingin Semeru serta masalah perbedaan persepsi perijinan yang mendasari untuk menata kembali persoalan pertambangan tersebut.
“Persoalan perijinan yang turun belum sempurna namun merasa menjadi bagian ijin yang sudah bisa beroperasi. Itu yang mendasari kami untuk menata kembali,” papar mantan anggota DPRD Jatim ini.
Cak Thoriq menambahkan, adanya rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam pengelolahan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Dengan sistem tata kelola yang baik tentunya kita berharap ada peningkatan PAD serta perputaran ekonomi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat apalagi perijinan Stockpile terpadu juga sudah turun,” tegasnya.
Tidak hanya itu, persoalan armada truk yang boleh beroperasi hingga ke lokasi tambang hanya armada lokal yang dilengkapi surat kendaraan dan SIM. Sedangkan armada dari luar daerah, tetap bisa beroperasi sampai di stockpile terpadu.
Jadi bukan itu saja, tata cara muatannya, SKAB dan lain-lain akan kita atur lagi bersama Satgas yang akan dibentuk,” jelasnya lagi.
Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, mengatakan, kalau satgas yang dibentuk nantinya akan bertindak dengan adanya SK Bupati. Selain itu satgas terpadu tersebut juga lebih mengedepankan penindakan melalui tahapan preemtif, preventif dan respresif.
Jika kita langsung melakukan penindakan represif tanpa mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dikhawatirkan nanti terjadi resistensi,” pungkas AKBP Dewa Putu.(humas/red)