Pertanyakan Anggaran Dewan, ProCW Layangkan KIP

Jawa Timur93 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Corruption Watch (ProCW) mengajukan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (20/9/22). 

Sebagai pengelola dan penyampai dokumentasi badan publik, ProCW berharap PPID terkait bisa mengabulkan permohonan tersebut sebagaimana amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Maksud serta tujuan permohonan data yang kami ajukan untuk bahan kajian atau analisa terhadap penggunaan anggaran negara. Apabila terdapat temuan yang sifatnya mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka secepatnya kami akan berkoordinasi dan merekomendasikan kepada PPID terkait untuk melakukan perbaikan,” ujar Ketua ProCW, Fathollah.

Lebih jauh Fathollah mengungkapkan, surat dengan Nomor 35/SM.ProCW/lX/2022, memuat permohonan terkait pengggunaan anggaran yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Probolinggo, di antaranya, Informasi tentang Surat Pertanggung Jawaban perjalanan dinas tahun 2020-2021 serta rincian anggaran dan peruntukannya.

Informasi tentang Surat Pertanggung jawaban Kunjugan Kerja (Kunker) DPRD  Kabupaten Probolinggo pada tahun 2020-2021 serta rincian anggaran dan peruntukannya.

Informasi tentang Surat Pertanggung Jawaban, daftar hadir Reses DPRD se-Kabupaten Probolinggo pada tahun 2020-2021 serta rincian anggaran dan peruntukannya.

“Tentunya hal ini untuk terus mendorong terciptanya penyelenggaraan Negara yang  bersih dan berwibawa, clean and good govermance, bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN),” tegasnya. 

Sampai berita ini dinaikkan, 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kabupaten Probolinggo, belum berhasil dimintai konfirmasi terkait permohonan KIP yang diajukan ProCW. (SYAIYADI)