KARANGANYAR, TALIGAMA.ID,– Praktik pengoplosan gas elpiji (LPG) subsidi di wilayah Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap aktivitas ilegal tersebut setelah melakukan penyelidikan di sebuah gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas kendaraan pikap yang hilir mudik di lokasi tersebut dengan membawa tabung gas. Setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menemukan adanya praktik pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni N (36), warga Jebres, Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto, mengatakan para pelaku telah menjalankan praktik tersebut dalam skala besar. “Dalam sehari, para tersangka mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung,” ujarnya saat konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Semarang, Jumat (3/4/2026).
Menurut Djoko, dari aktivitas tersebut para pelaku meraup keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari. Jika diakumulasikan, nilai tersebut dapat mencapai sekitar Rp1,08 miliar dalam satu bulan.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian didistribusikan kembali melalui jaringan penjualan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 820 tabung gas, yang terdiri atas 435 tabung LPG 3 kilogram, 374 tabung LPG 12 kilogram, dan 11 tabung LPG 50 kilogram. Polisi juga menemukan 25 selang regulator yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan, serta plastik segel dengan berbagai warna yang digunakan dalam praktik tersebut.
Djoko menegaskan bahwa kegiatan pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, sehingga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.
Selain itu, isi tabung yang dijual kepada masyarakat juga tidak sesuai dengan ketentuan. “Ini jelas merugikan masyarakat. Selain ilegal, isi tabung juga tidak sesuai, sehingga pembeli dirugikan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG, guna mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
(AGS)






