POLRES PONOROGO UNGKAP KASUS MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN

Jawa Timur104 Dilihat

PONOROGO, TALIGAMA NEWS.COM-Kejadian tanggal 8 februari 2023, sekira pukul 06.30 wib petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang meninggal dunia mendadak di kamar kost milik Sunarto, alamat Jl. sinom parijoto 07 Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. 

Mendapatkan laporan tersebut petugas lansung menuju ke TKP dan melakukan olah TKP terhadap korban maupun tempat kejadian perkara. 

Berdasarkan olah tkp tersebut petugas mendapatkan fakta bahwa diduga korban meninggal dunia karena adanya penganiayaan, selanjutnya anggota satreskrim polres ponorogo melakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 14 februari 2023 sekira pukul 15.20 wib, berhasil mengamankan tersangka yaitu sdr. ES yang diamankan di bawah jembatan jirak turut jalan raya Wonosari – Semanu Kabupaten Gunung Kidul Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta. 

Setelah di lakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor satreskrim polres ponorogo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Alamat Tersangka (ES), laki-laki, Ngawi, 17 juni 1998, belum/tidak bekerja, alamat : Dukuh Dampit Rt.02 Rw.01 Kecamatan Bringin Kabupaten  ngawi.

Adapun barang bukti yang diamankan 

– 1 (satu) potong baju lengan panjang warna biru tua;

– 1 (satu) potong kaos lengan pendek wana hitam;

– 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru,

– 1 (satu) buah handphone samsung j1 ace warna hitam dengan nomor imei 1: 352018099121572 imei 2: 352018099121570;

– 1 (satu) buah tas ransel warna coklat;

– 1 (satu) buah music box warna hitam.

– 1 (satu) botol plastik berisi miras;

– 1 (satu) buah gembok warna kuning;

– 5 (lima) bungkus obat merek omegtamin;

– 1 (satu) potong celana pendek warna merah;

– 1 (satu) potong celana dalam warna putih ungu;

– 1 (satu) potong kaos warna dasar abu-abu lengan warna merah;

– 1 (satu) buah bantal warna dasar biru bermotif kotak merah.

Tersangka ES melakukan Tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 kuhp dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(Budi)