Polres Semarang jalankan Pemeriksaan Korban Mafia Tanah

SEMARANG, TALIGAMA.COM – Satuan Reserse kriminal Unit II Polres Semarang pada Selasa , 19/09/2023 melakukan Pemeriksaan kepada para saksi korban dari Praktek Mafia Tanah.

Sebanyak tiga orang warga ( kecamatan Sumowono)dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan aduan praktek Mafia Tanah yg patut diduga dilakukan oleh Djie Sanova Chandra, tiga orang warga ini merupakan bagian dari korban- korban lainnya yang telah lebih dulu dimintai keterangannya.

Pemeriksaan di pimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Semarang, IPTU Sakti Hermawan. S.H, Penyidik Aipda Rumiyanto S.H., Briptu Pulung Lukman Hakim Manto Fani. S.H. diruang Unit II Sat Reskrim Polres Semarang, dengan didampingi oleh team kuasa dari LPBH NU Kendal diwakili oleh Divisi Pembelaan Hukum, Iwan Susanto.

Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama empat jam, secara cermat dan seksama.
Keseluruhan pemeriksaan berjalan lancar dan baik, untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap teradu dan para saksi lainnya.

Laporan Aduan Praktek Mafia Tanah merupakan salah satu kasus menonjol di wilayah hukum Polres Semarang, terindikasi terdapat banyak warga yang telah menjadi korban, dengan modus pinjaman berkedok koperasi terduga pelaku melakukan aksinya dengan dibantu oleh kaki tangan-kaki tangannya, diduga melibatkan banyak pihak untuk memuluskan perbuatannya.

Di Polres semarang sendiri , perkara ini ditangani oleh dua unit, yakni Sat Reskrim Unit I dan Sat Reskrim Unit II, selain itu para korban warga masyarakat ini telah mengadukan permasalahannya ke DPRD Kab.Semarang dan telah dilakukan Rapat Audensi aduan masyarakat sebanyak dua kali, untuk Rapat Audensi kedua yang sedianya menghadirkan diduga pelaku Djie Sanova Chandra dan pihak pejabat PPAT Yuli Saparingtias, TIDAK HADIR tanpa alasan yang jelas. Untuk Agenda Rapat Audensi selanjutnya, DPRD Kabupaten Semarang dengan kewenangannya akan melakukan pemanggilan paksa apabila tidak diindahkan.

Pemerintah Kabupaten Semarang turun tangan dalam membantu warganya dengan membentuk team khusus dibawah Bupati Semarang. Sedangkan Pemerintah di kecamatan Sumowono, mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat untuk memfasilitasi warganya yang menjadi korban dari Praktek Mafia Tanah, dan pihak kecamatan telah menerbitkan surat edaran himbauan kepada seluruh kepala Desa diwilayah kecamatan Sumowono agar dapat mendata warganya yang turut menjadi korban agar dapat difasilitasi didata kemudian di laporkan.

bersambung…