SEMARANG, TALIGAMA.COM – Sebanyak 4 orang dari korban Mafia Tanah yakni Edi Juwandiyanto (48)Warga Dusun garon, Desa Candigaron, Kecamatan sumowono, Jumiah (55) warga Dusun kalibanger, lumrahno alias Nasichun (52) warga Dusun Ngoho, Desa kemitir, Kecamatan Sumowono , Arip Nugroho (36) tercatat warga Dusun Cabi, Desa Cabi, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalsel. Memenuhi undangan klarifikasi pada 09 agustus 2023 untuk di mintai keterangannya, dengan didampingi oleh team kuasa dari LPBH NU, iwan susanto, Setiawan anick S.H .
Dalam keterangannya kepada awak media Taligama News, LBH NU melalui perwakilannya memberikan keterangan “bahwa benar hari ini sebanyak 4 orang pengadu yg merupakan korban dari Mafia Tanah telah memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian dalam hal ini Polres Semarang, dimana pemeriksaannya ditangani oleh Reskrim unit 1 dan dipimpin langsung oleh kanit reskrim unit 1 IPDA Ray Alvis S.Tr.K.
Proses penyelidikan telah dimulai sekira pukul 10.00 wib bertempat di ruang riksa reskrim unit 1 , dalam pemeriksaan awal tadi diberikan sekira 20-30 pertanyaan dimana pertanyaan seputar kronologi awal kejadian hingga terkuaknya kabar perpindahan sertifikat hak atas tanah secara sepihak.
yang menarik adalah bahwa keterangan dari seluruh korban yg hadir, awal dari perjanjian merupakan akad kredit ( pinjaman) bukan jual beli tanah,” Ujarnya.
Pemeriksaan lanjutan akan diagendakan kembali pada tanggal 16 Agustus mendatang dengan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi.
Kami sangat berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini dapat mengungkap kasus Mafia Tanah berkedok koperasi ini, dimana telah memakan korban cukup banyak dan meresahkan masyarakat,serta telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Untuk Pemeriksaan sendiri berjalan baik, Pihak Kepolisian dalam hal ini Reskrim Unit 1 ,telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan profesional, Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian Polres Semarang.
Sementara itu dukungan dan simpati dari berbagai pihak terus berdatangan, baik dari tokoh Politis, Tokoh Masyarakat, Lembaga Advokasi, dan warga masyarakat, dengan banyaknya kunjungan ke posko pengaduan masyarakat korban mafia tanah yang didirikan. (Biro Semarang Wans)