SEMARANG, TALIGAMA NEWS – Penyidik Resor Kriminal (Reskrim) Polres Semarang memastikan telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Saranova Chandra. Dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadapĀ Dawan warga Desa Lanjan, Kecamatan Sumowono.
Dawan (40), warga Desa Lanjan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang tak menyangka. menitipkan jaminan sertifikat tanah ke Rentenir, malah berbuntut panjang.
Saranova Chandra (Terlapor)Warga Desa Lanjan Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang, yang merupakan pegusaha koperasi .
Penyidik Polres Semarang, Unit 1 Reskrimum Ipda Bakhoh mengatakan surat pemanggilan itu dilayangkan agar Saranova Chandra harus hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan.
Adapun panggilan hari ini merupakan pemanggilan yang pertama terhadap Saranova Chandra dalam kapasitasnya sebagai terduga. Menurut IPDA Bakhoh, pemanggilan pertama Bachtiar sebagai tersangka telah dilakukan pada dengan Nomor : B/1373/IX/Res.1.8/2022
IPDA Bakhoh menuturkan dalam pemeriksaan tersebut penyidik bakal meminta keterangan Saranova Chandra terkait perbuatan melawan hukum yang dilaporkan Dawan.
Sebelumnya, pendamping Dawan, Iwan mengatakan meminta kehadiran Saranova Chandra dalam pemanggilan ke Polres Semarang, agar kasus cepat selesai.
Dawam merasa bersyukur dengan bergulirnya kasus tersebut maka apa yg menjadi hak atas tanahnya bisa kembali.Harapan , doa dan usahanya menuntut keadilan dapat ditangani dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku.(Red/Iwan)