SRAGEN, TALIGAMA NEWS – Polres Sragen khususnya Seksi Provos dan Paminal menerima kedatangan rombongan Bidpropam Polda Jateng dalam rangka Mitigasi, pembinaan dan pencegahan pelanggaran anggota Polri.
Dalam kunjungannya tersebut Kasubbidwabprof Propam Polda Jateng AKBP Eko Wibowo, bersama anggotanya disambut Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah mewakili Kapolres Sragen didampingi Kasi Propam Iptu Mujiyanto.
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan Mitigasi, Pembinaan dan Pencegahan pelanggaran anggota Polri di Polres Jajaran.
Kegiatan Mitigasi yang dilaksanakan di Aula Satya Haprabu lantai 2 Polres Sragen ini di hadiri Wakapolres Sragen, Pejabat utama Polres Sragen, Para Kaur Bin Ops, Para Kasubbag, Para Kasubsi, Para Kanit, Para Kapolsek jajaran serta Perwakilan anggota Polres Sragen.
Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Jateng menjadi narasumber menyampaikan upaya – upaya Internal yang dilakukan mitigasi pembinaan dan pencegahan pelanggaran anggota Polri antara lain dengan melaksanakan pengawasan melekat dan pengendalian terhadap bawahannya guna cegah perilaku menyimpang anggota Polri Dan PNS Polri (Perkap No. 2 Th 2022 tentang Waskat Dilingkungan Polri).
Hal itu dikarenakan dengan adanya pencabutan pemberlakuan Perpol nomor 7 tahun 2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Perkap nomor 14 tahu n 2011. Seperti tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2022 pasal 4-7 tentang kewajiban dan larangan.
Dalam Perpol tersebut juga dituangkan aturan pelanggaran KEPP dan ancaman hukuman maksimalnya hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hanya ditangani oleh Subbidwabprof dan jajaran Polda Jateng.
AKBP Eko Wibowo menambahkan, agar terhindar dari pelanggaran yang berakibat hukuman maksimal hingga PTDH tersebut, jajaran Polres bisa melakukan kegiatan pembinaan rohani dan mental ( Binrohtal ) kepada anggota dilaksanakan secara rutin setiap hari Kamis, Bimbingan/Konseling oleh Psikolog dan atau Psikiater dilingkungan Polri apabila anggota mengalami permasalahan serta Penjatuhan hukuman yang tegas dan keras sebagai efek deterent dan atau Yurisprudensi dalam pengambilan putusan Sidang KKEP.
AKBP Eko Wibowo berpesan agar “para komandan untuk selalu mengingatkan dan peduli terhadap anggota, kontrol agar tidak terjadi pelanggaran pada tingkat Polsek maupun Polres,” tegasnya.(Humas/Red)