SEMARANG, TALIGAMA.COM – Posko Pengaduan Masyarakat untuk warga masyarakat yang menjadi korban diduga Mafia tanah, didirikan di kantor Kecamatan Sumowono, pada hari ini, selasa ,10/10/2023 , menerima dua laporan aduan baru.
Dua laporan aduan baru itu Yakni, Elia Yanto warga dusun Jambe, desa Candi garon kecamatan sumowono, dan laporan aduan kedua dari Parmi, warga Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Keduanya mendatangi posko pengaduan masyarakat yg berada di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, setelah sebelumnya mengetahui dari pemberitaan Media dan dari Media sosial.
” saya tahu setelah melihat pemberitaan online dan dari media sosial, setelah saya menyimak , ada kesamaan kronologi kejadian, yang bermula dari pinjaman yang diberikan oleh terduga pelaku Djie Sanova Chandra, yang kemudian terduga pelaku ,tanpa sepengetahuan kami , melakukan balik nama dan menjadikannya agunan pinjaman dengan nilai sekira 900 juta rupiah di bank BRI.
padahal kami hanya berhutang secara pribadi kepada terduga pelaku sebesar 100 juta rupiah dengan perjanjian pengembalian , pokok & bunga dibayarkan langsung dalam tempo 1 tahun dengan nilai sekira 350 juta. ujar parmi kepada awak media TALIGAMA NEWS.
Berbeda keterangan dengan Elia Yanto, menuturkan bahwa, pinjamannya kepada terduga pelaku sebesar 50 juta melalui perantara ID yakni anak buah dari terduga pelaku, dengan perjanjian pengembalian yang disyaratkan oleh terduga pelaku adalah 1.5 juta rupiah sebulan angsurannya selama tenor 5 tahun.
Bahwa benar saya telah meminjam sejumlah 50 jt rupiah kepada Djie Sanova Chandra demgan agunan sertifikat tanah, ” Tidak pernah saya menjual tanah saya tersebut, Namun alangkah kaget dan cemasnya saya ketika saya dapati bahwa tanah saya tersebut bukan atas nama saya lagi sebagai pemilik namun sudah berpindah tangan kepada DN yg belakangan saya ketahui merupakan pegawai dari terduga pelaku.
Tampak kedua orang warga tersebut dengan ditemani oleh anggota keluarga mendatangi posko aduan masyarakat, di kantor kecamatan, dan diterima oleh Sekertaris kecamatan, Agung Heru S.H., dengan pendampingan dari perwakilan team LPBH NU kendal. iwan susanto, anick setiawan S.H, M Kn.
Sedianya laporan aduan masyarakat ini oleh pihak kecamatan Sumowono akan didata terlebih dahulu, adapun tindakan Upaya Hukum berupa pendampingannya akan dilakukan oleh LPBH NU, baik secara Non litigasi maupun Non litigasi.
Dengan adanya laporan aduan masyarakat ini, tidak menutup kemungkinan akan adanya laporan dari korban- korban lainnya.
Untuk Kasus diduga Mafia Tanah ini, kini tengah dalam penanganan Polres, dan menjadi kasus menonjol di kabupaten semarang .
dua kali sudah digelar Rapat dengar pendapat ( audensi) oleh komisi A, DPRD kabupaten Semarang, dan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Semarang pun telah membentuk team khusus, untuk membantu penyelesaian masalah.
Kini kasus ini terus mengelinding layaknya bola salju yang semakin lama semakin membesar.
Diperlukan kepedulian bersama agar masyarakat tidak kembali menjadi korban.(Kabiro Semarang Wans)