MALANG, TALIGAMA.ID,– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri berinisial DE (38) dan NF(35), warga Kecamatan Semboro, Desa Semboro, Kabupaten Jember, kembali memanas. Ironisnya, kejadian ini berulang hanya dalam waktu kurang dari satu bulan setelah kedua belah pihak melakukan perdamaian di Polres Malang.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari tekanan faktor ekonomi yang memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan fisik di hadapan ke 3 anak-anak mereka. Korban sempat melaporkan suaminya ke Polres Malang, namun kasus tersebut akhirnya diakhiri dengan kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan.
Kondisi Korban Memburuk
Sayangnya, janji perdamaian itu tidak berlangsung lama. Belum genap satu bulan, pertengkaran dan kekerasan kembali terjadi. Akibat perlakuan yang berulang dan tekanan batin yang terus menerus, kondisi kesehatan mental korban kini sangat memprihatinkan. NF dikabarkan mengalami depresi dan stres yang sangat berat akibat tidak kuat menahan beban masalah yang menimpanya.

Korban Akan Melaporkan Kembali
Melihat kondisi yang tidak kunjung membaik dan kekerasan terus terjadi, korban kini mengambil langkah tegas. YS menyampaikan niatnya untuk melaporkan kembali kasus ini kepada pihak berwajib.
Dalam laporan baru yang akan diajukan, korban tidak hanya menuntut keadilan atas tindak kekerasan yang dialami, tetapi juga menuntut haknya terkait hak asuh anak dan pembagian aset yang menjadi hak korban. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya perlindungan diri dan anak-anak, sebelum nantinya proses perceraian ditempuh secara hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Korban sudah tidak sanggup lagi dan akan melaporkan kembali, termasuk menuntut haknya atas anak-anak serta aset yang ada sebelum proses perceraian dilakukan,” tegas pihak keluarga korban.
Sampai berita ini diturunkan, korban dan keluarga sedang mempersiapkan berkas dan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum lanjutan di kepolisian…. Bersambung (red)






